Sidak Tower, Komisi A DPRD Jombang : Selama Ijin Belum Lengkap, Jangan Ada

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 26 Nov 2019 00:09 WIB

Sidak Tower, Komisi A DPRD Jombang : Selama Ijin Belum Lengkap, Jangan Ada

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tower yang berada di Dusun Karobelah Satu, Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, disidak oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang. Dalam sidak tersebut, para wakil rakyat yang berjumlah sekitar 10 orang itu langsung menuju ke lokasi tower yang tak berizin itu. Namun, dilokasi tidak ada satupun warga maupun pekerja tower. Setelah itu, rombongan bergeser menuju ke Kantor Desa Karobelah. Ditemui Kepala Dusun (Kasun) Karobelah Satu, Ketua Komisi A, Andik Basuki Rahmat meminta agar pihak desa melarang aktivitas apapun selama perizinan belum komplit. **foto** Ketua Komisi A DPRD Jombang, Andik Basuki Rahmat mengatakan, sejauh ini tower tersebut belum mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan), hanya mengantongi IPR (Izin Pemanfaatan Ruang). "Ini tadi kami pesan ke pak Wo (Kamituo /Kepala Dusun, red) agar ikut memantau. Jangan sampai kayak kemarin, petugas tower dikabarkan membongkar area yang tersegel Satpol PP Kabupaten Jombang," katanya kepada sejumlah jurnalis, Senin, (25/11/2019). Andik menegaskan, bahwa Komisi A merekomendasikan, jangan ada aktivitas apapun terkait tower selama izin belum lengkap. "Kecuali sudah ada IMB-nya. Kalau diteruskan kita koordinasikan dengan satpol untuk penindakan," tegasnya. Selain itu, Andik juga mengaku akan mengundang pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang untuk membahas soal tower seluler tersebut. "Kapan hari rencananya akan mengundang DPMPTSP. Insya Allah dalam waktu mendatang Pak Ilham (Ilham Hero Koentjoro - Kepala DPMPTSP, red)," ungkap Andik. Sementara, Sekretaris Komisi A, Kartiyono menjelaskan, rekomendasi pelarangan aktivitas tower telah sesuai Permenkominfo No 2 Tahun 2008, tentang Pedoman Pembangunan dan Pemanfaatan Menara Bersama Telekomunikasi. "Manakala ada kegiatan pembangunan menara telekomunikasi, itu harus memenuhi kaidah-kaidah perundangan yang ada. Diantaranya adalah melengkapi semua dokumen perizinan. Baik itu IPR maupun IMB," pungkasnya. Perlu diketahui, keberadaan tower seluler di Dusun Karobelah Satu bermasalah, karena perizinan tower ternyata belum lengkap. Pengelola hanya mengantongi IPR saja. Dan wargapun menolak dengan melakukan aksi di kantor dewan beberapa waktu lalu. Karena pendirian tower dekat dengan area pemukiman warga serta TPQ takut terkena dampak radiasi.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU