Sidak Pasar, Petugas Temukan Rokok dengan Pita Cukai Palsu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 16 Des 2019 19:40 WIB

Sidak Pasar, Petugas Temukan Rokok dengan Pita Cukai Palsu

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto- Sedikitnya 12 rokok berbagai merk tanpa dilengkapi pita cukai disita petugas gabungan. Kegiatan itu digelar untuk mencari peredaran rokok ilegal di pasar-pasar tradisional. Sidak yang dipimpin Wakil Wali Kota Mojokerto Ahmad Rizal Zakaria ini melibatkan Satpol PP, Kejaksaan, dan Polres Mojokerto Kota. Petugas gabungan mengecek stok rokok di setiap pedagang eceran, warung kopi maupun toko grosir di Pasar Tanjunganyar dan Pasar Burung Empunala pada Senin (16/12/2019). Kali ini, orang nomor dua di Kota Mojokerto melakukan sidak di kawasan Pasar Tanjung Anyar dan Pasar Burung Empu Nala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Hasilnya, ada sedikitnya 12 macam produk barang cukai yang tidak dilengkapi pita cukai yang disita sebagai barang sampel. Inspeksi kali ini, kami ingin mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Kota Mojokerto, khususnya pedagang supaya tidak menjual rokok ilegal dan produk yang tidak bercukai. Kami ambil sampel 12 merek rokok yang dijual di Kota Mojokerto. Kami sampaikan ke bea cukai supaya dicek ilegal atau tidak, ungkapnya. Masih kata Wawali, rokok tanpa cukai dan ilegal harus dihentikan peredarannya karena merugikan negara. Pasalnya, produsen rokok tersebut tidak membayar cukai rokok kepada negara. Selain itu, tentunya rokok ilegal membahayakan kesehatan masyarakat. Jika 12 merk rokok yang disita terbukti ilegal, pihaknya akan menyita seluruhnya dari para pedagang. Yang pasti merugikan masyarakat juga karena pembayaran cukai rokok kami kembalikan untuk masyarakat. Kami akan serahkan ke penegak hukum, namun kami menunggu bea cukai yang menentukan pelanggarannya. Kami mengimbau, agar para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal. Semoga rokok ilegal tidak lagi beredar di Kota Mojokerto, katanya. Sidak kali ini, Pemkot yang terdiri dari petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Perekonomian menggandeng Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejari) Kota Mojokerto, Polresta Mojokerto. Sidak dibagi menjadi tiga tim, tim utara, tim selatan dan tim barat. Tim barat dan utara, dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Mojokerto Harlistyati. Ada dua pasar tradisional yang menjadi jujukan sidak, yakni Pasar Prajurit Kulon dan Pasar Cakar Ayam, Kecamatan Prajurit Kulon. Sebagai bentuk sosialisasi pemberantasan barang cukai ilegal, pihak Pemkota Mojokerto menempelkan stiker bertuliskan Stop Rokok Ilegal dibeberapa sudut pertokoan.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU