Sibad Diperiksa, Penyidik Sita Lagi Uang Rp 21 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 03 Feb 2020 22:56 WIB

Sibad Diperiksa, Penyidik Sita Lagi Uang Rp 21 Miliar

SURABAYA PAGI, Surabaya - Penyanyi dangdut Siti Badriah akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (3/2/2020). Ia diperiksa sebagai saksi kasus investasi bodong MeMiles yang diduga merugikan nasabah hingga Rp 761 miliar. ----- Sibad, nama panggung Siti Badriah ini datang ke Mapolda Jatim di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, sekitar pukul 08.50 WIB. Dia datang dengan didampingi kuasa hukumnya. Selama pemeriksaan, perempuan cantik yang ngetop dengan lagu Lagi Syantik ini dicerca sebanyak 28 pertanyaan seputar investasi bodong MeMiles. Usai diperiksa, Sibad menegaskan dirinya tidak terlibat dalam investasi yang dikelola PT Kam and Kam tersebut. Di sini (penyidik Polda Jatim) aku menerangkan kalau aku nggak ikutan investasi dan ndak ikutan terlibat apapun, kata Sibad dengan didampingi kuasa hukumnya. Lebih jauh wanita kelahiran Bekasi Jawa Barat 28 tahun silam ini mengaku bahwa dirinya hanya menjadi pengisi acara MeMiles pada 5 Desember lalu. Dia juga tidak menjadi member MeMiles dan tidak melakukan top up sejumlah uang dan tidak mendapatkan reward. Ada 28 pertanyaan soal keterkaitan aku sama MeMiles. Aku bukan member MeMiles," ujarnya. Meski begitu, Sibad mengaku sempat ditawari menjadi member MeMiles. "Kalau ditawarin ya namanya mereka kayak punya suatu promosi segala macem ya semua orang di situ pasti ditawarin lah, iya (saya juga)," cetus dia. Namun, Sibad menolak untuk menjadi member MeMiles dan tidak mendapatkan reward. "Saya nggak jadi member, top up segala macam juga enggak dan aku dihubungi untuk nyanyi, kalau selesai nyanyinya pulang, udah," tandasnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Sibad telah dipanggil beberapa waktu lalu dan kini baru bisa hadir. Sibad dipanggil sesuai dengan kepentingan penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim. Ternyata perannya saudari Siti Badriah hanya mengisi acara," ungkap Truno. Polda Jatim saat ini telah menetapkan lima orang tersangka investasi ilegal MeMiles. Mereka adalah Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT yang membuat aplikasi MeMiles. Lalu satu lagi SW. SW ini diketahui sebagai pihak yang selalu melaporkan hasil pengumpulan data member kepada Kamal Tarachan. Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. Polda Jatim juga telah memeriksa beberapa figur publik seperti Eka Deli, Marcello Tahitoe, Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Regina Idol dan desainer Adjie Notonegoro. Selain itu juga memeriksa cucu Presiden ke-2 RI Soeharto, Ari Sigit dan istrinya Rika Callebaut terkait keterlibatan mereka di investasi bodong MeMiles. Tambahan BB Sementara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mempublikasikan temuan barang bukti lain dalam pengembangan kasus investasi bodong via aplikasi MeMiles. Ada tambahan barang bukti yang disita, yakni uang Rp 21 miliar, emas murni batangan sebanyak 205 keping dengan berat 259 gram Serta empat mobil. Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan sejumlah aliran dana baru yakni sekitar Rp 21 Miliar. Uang itu diperoleh dari sejumlah nomor rekening yang dialiri dana dari nomor rekening perusahaan. Sejumlah uang dalam jumlah besar itu dipastikan berasal dari uang hasil pembayaran Top Up 264.000 orang member. Dipubliksikannya temuan uang tersebut menambah daftar jumlah uang sitaan kasus MeMiles, menjadi Rp 147 Miliar. "Ini dari awal penyitaan Rp 126 Miliar," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Senin (3/2/2020). Gidion menerangkan, uang Rp 21 Miliar tersebut diperoleh dari penyitaan terhadap nomor rekening milik salah satu Anggota Keluarga Cendana atau cucu Presiden Kedua RI, Soeharto, yakni Ari Haryo Sigit, senilai Rp 3,5 Miliar. Kemudian, Rp 1 miliar dari sebuah dealer Astra yang bermitra dengan PT Kam and Kam dan Rp 15 miliar dari seorang wanita berinisial K, yakni istri dari Direktur PT Kam and Kam, Kamal Tarachan alias Sanjay. "Dari saudari K, Rp 5 Miliar sudah diambil, Rp 10 Miliar sudah masuk," terang Gideon. Sita Emas Gidion menambahkan, pihaknya menyita 259 gram emas murni sebagai barang operasional perusahaan. "Ini bagian dari operasional uang member, belum ditujukan pada siapa-siapa. Masih disita dari yang bersangkutan," ungkapnya. Selain itu, ungkap Gidion, pihaknya juga menyita sejumlah aset benda bergerak berupa empat mobil. Di antaranya, dua mobil Toyota Avanza, sebuah mobil Mitsubishi Pajero dan sebuah mobil Nissan Grand Livina. "Beberapa plat nomor dan BPKB dan disita dari dealer yang tadinya untukreward member," pungkasnya. n nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU