Home / Kriminal : Polri Tangkap Anggota Grup WhatsApp yang Diduga Se

Siapa Dalang Muslim Cyber Army?

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Feb 2018 22:46 WIB

Siapa Dalang Muslim Cyber Army?

SURABAYAPAGI.COM, - Di tengah hegemoni kekuasaan tahun politik 2018-2019, isu kebangkitan PKI dan penculikan ulama sempat membuat heboh. Ternyata, isu itu diduga diembuskan oleh kelompok yang menamankan dirinya Muslim Cyber Army (MCA). Dengan menggunakan media sosial (medsos), mereka diduga melakukan penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian (hate speech). Aksi kelompok MCA akhirnya terungkap, setelah Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat anggotanya. Polisi mensinyalir ada ratusan ribu anggota kelompok ini. Bahkan, mereka memiliki pasukan maya (cyber troop). Lantas, siapa dalang kelompok MCA ini? Dan apakah ada keterkaitan dengan kelompok Saracen yang ditangkap lebih dulu? -------------- Laporan : Tedjo Sumantri-Joko Sutrisno --------------- MCA tak hanya membuat jaringan di aplikasi WhatsApp. Mereka juga menggunakan media sosial lain dengan nama berbeda, namun tetap berkaitan dengan nama MCA. Konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu. Tak hanya itu, pelaku juga menyebarkan konten berisi virus pada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima. Adapun grup-grup yang diikuti para pelaku diantaranya Akademi Tempur MCA, Pojok MCA, The United MCA, The Legend MCA, Muslim Coming, MCA News Legend, Special Force MCA, Srikandi Muslim Cyber, dan Muslim Sniper. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran mengatakan keempat tersangka merupakan anggota kelompok MCA yang tergabung ke dalam aplikasi pesan grup WhatsApp "The Family MCA". Inisial keempat tersangka yakni ML (ditangkap di Sunter, Jakarta Utara), RSD (ditangkap di Bangka Belitung), RS (ditangkap di Jembrana, Bali) dan Yus (ditangkap di Sumedang, Jawa Barat). Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu bernada provokasi di media sosial. "Isu seperti kebangkitan PKI, penculikan ulama, fitnah terhadap presiden, pemerintah dan tokoh-tokoh tertentu termasuk menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," papar Fadil di Jakarta, Selasa (27/2/2018). Fadil mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA. Karena itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal Jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 33 UU ITE. Selain itu, mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Penyidik tengah memeriksa para tersangka secara intensif. Fadil memastikan pihaknya akan mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti para tersangka. Mirip Saracen Sebelumnya, polisi juga telah menangkap delapan orang terkait kasus hoaks dan hate speech. Hanya saja saat itu polisi belum membeberkan mereka berasal dari jaringan MCA. Sebanyak delapan orang telah ditangkap. " Jadi 14 orang lah. Anggota CMA ini kan ada ratusan ribu, tapi kita tangkap yang biangnya aja," timpal Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar kepada wartawan. Irwan mengatakan, admin grup WhatsApp itu ada enam orang. Sementara satu admin lagi diketahui masih berada di luar negeri. Namun, Irwan belum mengungkap motif para pelaku menyebarkan isu-isu yang memprovokasi masyarakat itu. "Nanti kami dalami dulu, tersangka baru sampai," kata Irwan. Kelompok MCA, lanjutnya, diduga memiliki pasukan maya (cyber troop). Di antara mereka berbagi peran dalam kasus dugaan penyebaran isu provokatif dan ujaran kebencian. "Mereka punya cyber troop, bahkan punya akademi tempur dan tim sniper," terang Irwan. Ia menyebut kelompok MCA ini bekerja seperti kelompok Saracen yang diungkap polisi karena menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Hanya saja, kelompok ini tak terorganisir. "Kalau di Saracen kan terstruktur organisasinya. Kalau ini tidak ada struktur organisasinya, tapi mereka jelas berkelompok," ujarnya. Otaknya di LN Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal menambahkan, anggota grup MCA tak hanya berasal dari Indonesia. Grup yang menyebarkan isu-isu provokatif itu juga memiliki anggota yang bekerja di luar negeri. Iqbal mengatakan, penyidik tengah mengembangkan ke anggota lainnya, termasuk yang di luar negeri. "Ada satu tersangka yang sudah kita kejar, tidak di Indonesia. Tim sudah bergerak untuk itu," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/2) kemarin. Iqbal membenarkan bahwa salah satu anggota grup MCA tengah berada di Korea Selatan. Namun, Iqbal enggan menyebutkan berapa anggota grup tersebut yang berada di luar negeri. Ia memastikan, Polri akan mengejar siapapun yang terlibat dalam penyebar ujaran kebencian, SARA, dan hoaks oleh kelompok tersebut. "Apalagi menjelang tahun politik, kami akan mengejar siapapun yang ada di belakang ini," tandas mantan Kapolrestabes Surabaya ini. PKS Angkat Bicara Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta Bareskrim Polri profesional dan transparan soal penangkapan anggota MCA, yang diduga melakukan ujaran kebencian. Dia pun meminta Bareskrim memperhatikan kondisi psikologis umat Islam yang belum merasa ada tindakan serius dari Polri terhadap kasus persekusi kepada ulama dan ustadz di sejumlah daerah. "Tentu kita berharap prosesnya transparan dan akuntabel," kata Mardani menanggapi penangkapan anggota MCA oleh Bareskrim Polri. Mardani menyatakan, jika kerja Bareskrim tidak transparan mengungkap apakah MCA menyebar hoax seperti modus Saracen, maka hal itu akan berdampak buruk. Publik, kata dia, akan merespons negatif kerja kepolisian yang terkesan tendensius. "Jika penanganan tidak tepat khawatir mendapat respon negatif dari publik," ujarnya. "Jika penangan profesional, akuntabel, dan dengan fakta-fakta yang kuat, Polri perlu efektif bekerja. Dan jangan lupakan tindakan preventif plus edukatif. Bukan cuma penangkapan (kuratif)," tandasnya. Namun, Kepala Bareskim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukamto menegaskan, penangkapan anggota kelompok MCA itu murni penegakan hukum. Sebab, kelompok tersebut diduga kuat menjadi biang penyebaran ujaran kebencian dan berita hoax melalui media sosial. Masyarakat jangan salah persepsi atau membuat analisa yang tidak-tidak. Tolong masyarakat menggarisbawahi ini dengan tegas, penangkapan itu murni untuk menegakkan hukum karena tindak pidana ujaran kebencian, tandasnya. Ari mengatakan pihaknya akan terus mengusut pelaku ujaran kebencian dan berita bohong. Menurut Ari, penangkapan 'The Family MCA' ini membuktikan peristiwa ujaran kebencian tergolong kejadian luar biasa (KLB). Pengungkapan atas penangkapan dari pelaku ujaran kebencian kelompok MCA membuktikan ujaran kebencian merupakan kejadian luar biasa (KLB) di Indonesia. Terutama mengenai kondisi kejiwaan sebagian dari masyarakat Indonesia," ujarnya. n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU