Shabu Seberat 940 gram Digagalkan Petugas Bea Cukai Juanda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Feb 2018 11:53 WIB

Shabu Seberat 940 gram Digagalkan Petugas Bea Cukai Juanda

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Petugas kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda mengamankan seorang tenaga kerja Indonesia berinisial AW,32,warga Madura,Jawa Timur. Dengan barang bukti kurang lebih 940 gram Methamphetamine. Menurut Kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto terungkap nya penyelundupan ini karena kejelian anggota yang merasa curiga dengan bawaan barang milik penumpang pesawat air Asia (XT-8298). Kemudian barang bawaan milik pria berusia 32 tahun ini yang berupa kardus berisi rice cooker yang dianggap tidak wajar. Selanjutnya, petugas membawa penumpang dan barang bawaannya tersebut ke ruang pemeriksaan guna pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, petugas mendapatkan bubuk kristal putih yang di duga Shabu Shabu( Methamphetamine), yang disembunyikan di dinding dan dasar rice cooker ( total 7 bungkus) dengan berat kotor kurang lebih 940 gram. Guna menyakinkan petugas, barang bukti sebagian dibawa ke laboratorium pada BPIB tipe B surabaya. Dari sananya dinyatakan kalau kristal putih tersebut positif Shabu. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. Saat diperiksa di Polda tersangka berinisial AW mengaku kalau dirinya hanya ditutupi oleh seseorang dan disuruh bawah. " Saya hanya disuruh bawah dan diberi imbalan 50 ribu Ringgit,"terang nya.Tapi keterangan tersangka ini tak begitu saja dibenarkan penyidik. "Kita akan terus mengembangkan kasus ini dan kita tahu barang akan dibawa ke Pamekasan, Madura,"imbuh Dirreskoba Polda Jatim Kombes Pol. Sentosa Ginting saat di Bea Cukai Juanda. Berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Shabu Shabu merupakan narkotika golongan I penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia merupakan pelanggaran pidana yang sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar. Dalam hal barang bukti berat nya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup dan penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum 10 miliar ditambah 1/3.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU