Setya Novanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Korupsi e-KTP

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Mar 2018 10:51 WIB

Setya Novanto Siap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Korupsi e-KTP

SURABAYAPAGI.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto siap menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa perihal tuntutan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya. "Kita dengarkan dan percayakan pada JPU (jaksa penuntut umum)," kata Setnov sebelum sidang pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3). Salah satu kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya menambahkan pihaknya sudah siap mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK. Namun Firman enggan berandai-andai mengenai tuntutan yang nantinya disampaikan pihak lembaga antirasuah itu. "Hari ini pak Novanto siap, kami penasehat hukum menghadiri sidang tuntutan," tuturnya. Di sisi lain, Firman juga yakin permohonan justice collaborator (JC) Setnov bakal dikabulkan pimpinan KPK, yang juga nanti akan dibacakan bersamaan dengan pembacaan tuntutan. Menurut dia, apa yang disampaikan kliennya pada sidang sebelumnya sudah memenuhi syarat JC. Pada saat pemeriksaan terdakwa, Setnov mengaku sudah mengembalikan uang sekitar Rp5 miliar ke KPK. Selain itu, Setnov mengungkap nama-nama lain yang turut menerima uang panas dari proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Mereka yang disebut Setnov di antaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, mantan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Tamsil Linrung. Kemudian ada juga nama mantan pimpinan Komisi II DPR Chairuman Harahap, dan Ganjar Pranowo. "Hemat saya penegak hukum baik JPU, KPK dan majelis hakim perlu mempertimbangkan karena kasus e-KTP bukan sekedar kasus serius crime tapi skandal crime," ujarnya. Firman menyebut apa yang disampaikan Setnov pada persidangan sebelumnya bisa menjadi fakta awal untuk kemudian ditindaklanjuti oleh KPK. Menurut dia, tak ada alasan untuk KPK tidak mendalami fakta persidangan itu. "Pak Novanto ketika menyampaikan posisi keterangan terdakwa ini merupakan bukti awal, merupakan alat bukti, yang tentu perlu didalami dan ditindaklanjuti," kata dia. (cnn/02)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU