Setubuhi Penumpang, Sopir Online Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jan 2019 08:45 WIB

Setubuhi Penumpang, Sopir Online Diadili

SURABAYAPAGI.com - Hendrik Sugiyanto (33) mantan pengemudi taksi online manjalani sidang dakwaan kasus asusila di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (21/1). Jaksa Deddy Arisandi mendakwanya telah menyetubuhi korban berinisial ANC yang masih berusia 16 tahun. Dalam sidang tertutup tersebut, terdakwa yang merupakan warga Tambak Dukuh telah menyetubuhi korbannya yang masih di bawah umur di parkiran mobil di Jalan Kranggan. Persetubuhan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dan terakhir pada September 2018 lalu. Jaksa Deddy mengungkapkan, korban ANC sebenarnya merupakan pelanggan taksi online terdakwa Hendrik. Korban sering mengorder terdakwa untuk menjemputnya sepulang sekolah. Karena seringnya, keduanya sepakat untuk berpacaran. Sampai kemudian keduanya berhubungan badan. "Korbannya ini sebenarnya pacarnya. Sudah disetubuhi tiga kali dan dijanjikan untuk dinikahi," ujar jaksa Deddy seusai sidang. Namun, hubungan asmara antara sopir taksi online dan pelanggannya ini diketahui orangtua korban. Orang tuanya yang tidak terima lalu melaporkannya ke Polrestabes Surabaya. "Orangtuanya yang tidak terima kalau mereka menikah lalu melapor ke polisi," ucapnya. Jaksa Deddy mendakwa Hendrik dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Evie Susanti akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU dalam sidang pekan depan. "Yang jelas kami akan mengajukan eksepsi minggu depan. Kami masih pelajari dulu dakwaannya karena baru kami terima dan kami baru mendapat kuasa sebagai penasihat hukum dari terdakwa," tandas Evie.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU