Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Dituntut 7 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Moh Hariri Ainul Yaqin (19) karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur. Ia disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya, Moh Hariri Ainul Yaqin (19), seorang pemuda asal Pondok Benowo Indah Surabaya yang menyetubuhi pacarnya, VA yang masih berusia 16 tahun ini akhirnya dituntut 7 tahun bui. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa pada persidangan online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4/2020). Selain hukuman badan, jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini, juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta. “Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin mengajukan pembelaan secara lisan. “Saya pengantar catering, ibu saya sakit-sakitan. Saya mohon keringanan pak hakim,” katanya pada majelis hakim yang diketuai Fajarisman. Sedangkan pengacara terdakwa, Frendika S Utama mengaku akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,” ujarnya. Usai persidangan, Frendika mengatakan, hingga saat ini terdakwa masih berpacaran. Ia pun menyebut, persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka. “Sama sekarang masih pacaran dan itu dilakukan suka sama suka. Karena itu kami ajukan pembelaan,” tandasnya. Diketahui, Kasus persetubuhan ini terungkap saat ayah korban melihat adanya tato di bagian dada korban. Saat didesak, korban mengaku jika tato itu di buat oleh terdakwa. Tak hanya itu, korban juga mengaku telah melakukan persetubuhan lantaran telah dipaksa oleh terdakwa. Persetubuhan dilakukan terdakwa di rumah kontrakan terdakwa di kawasan Jalan Lasem Surabaya. Dalam kasus persetubuhan ini, terdakwa Hariri disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.Nbd
Tag :

Berita Terbaru

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Cetak Atlet Muda, IPSI dan Kodrat Jatim Dorong Bela Diri Masuk Kurikulum Ekstrakurikuler

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 22:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pengurus Provinsi Keluarga Olahraga Tarung Derajat (Kodrat) Jawa Timur bersama Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jawa Timur m…

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Dampak Hujan dan Angin Kencang, PLN Terjunkan Personel Pulihkan Jaringan Listrik

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 19:56 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo - Pasca hujan lebat disertai angin kencang di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo yang mengakibatkan reklame roboh mengenai…

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

BPOM Resmikan LokaPOM Madiun, Perkuat Pengawasan Obat dan Pangan di Madiun Raya

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kukuhkan Loka Pengawas Obat dan Makanan (LokaPOM) di Kabupaten Madiun untuk memperkuat p…

Jangan Percaya Israel

Jangan Percaya Israel

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Usai buka berbuka puasa bersama dengan Presiden Prabowo Subianto, sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi (ormas) Islam di Istana,…

MUI Serukan Selamatkan Negara Kita

MUI Serukan Selamatkan Negara Kita

Jumat, 06 Mar 2026 18:33 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Anwar Iskandar mengajak seluruh elemen untuk memperkuat persatuan dan meningkatkan…

Trump Guyonan dengan Messi di Gedung Putih

Trump Guyonan dengan Messi di Gedung Putih

Jumat, 06 Mar 2026 18:31 WIB

Jumat, 06 Mar 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjamu Lionel Messi dan Inter Miami di Gedung Putih, Kamis (5/3) waktu…