Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Seorang Pelajar di Jombang Masuk Sel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Feb 2020 16:14 WIB

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Seorang Pelajar di Jombang Masuk Sel

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang pelajar SMA asal Jombang yang bernama AF (16), warga Kecamatan Megaluh, Jombang, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jombang, Jawa Timur. Hal itu karena AF telah menyetubuhi gadis berumur 16 tahun asal Kecamatan Megaluh, di rumahnya. Selain itu, pelaku juga menyebarkan foto bugil korban ke temannya. Dengan adanya kejadian ini, orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi pada 30 Januari 2020. Dan saat ini AF sudah ditahan polisi di Mapolres Jombang. **foto** KBO Satreskrim Polres Jombang, IPTU Sujadi mengatakan, pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban dengan dijanjikan akan dibelikan boneka dan akan diajak jalan-jalan. "Ya (dijanjikan, red) diajak makan, diajak jalan, dikasih boneka dan sebagainya," katany, saat rilis di Aula Mapolres Jombang, Jumat (07/2/2020). Selain itu, lanjut Sujadi, pelaku menyebarkan atau men-share foto bugil korban melalui pesan WhatsApp ke temannya. "Dari situlah kasus persetubuhan terungkap, dan juga ada laporan," ujarnya. Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Hariono mengungkapkan, kejadian persetubuhan terjadi pada Agustus 2018. Dan keduanya kenal melalui sosial media Facebook. "Lalu mereka ketemuan. Selanjutnya pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, itu modusnya. TKP di rumah tersangka," ungkapnya. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU