Setelah Jatuh Sakit, Ahmad Dhani Kembali Jalani Sidang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Mar 2019 12:43 WIB

Setelah Jatuh Sakit, Ahmad Dhani Kembali Jalani Sidang

SURABAYAPAGI.com - Pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo (ADP) disambut teriakan histeris pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hal itu terjadi sesaat terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE ini turun dari mobil tahanan, Kamis (28/3). ADP harus kembali ke pengadilan guna menjalani sidang lanjutan perkara vlog idiot yang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan 2 ahli. Yeee, Mas Dhani sehat mas, gantenge rek, teriak salah satu pengunjung sesaat ADP turun mobil tahanan. Dhani mengalami sakit lantaran asam uratnya kambuh. Namun, kini ia tampak sehat dan siap jalani sidang lanjutan yang menjeratnya. Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan Abdul Choir Romadhon ahli Hukum Pidana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Iblam lalu Teguh Arifiyadi ahli hukum ITE dari Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementrian Kominfo serta Memet `1qIndrawan saksi fakta. Penasehat hukum berkesempatan memberikan pertanyaan kepada ahli Teguh. Teguh mengaku dirinya sudah lebih dari 200 kali menjadi ahli. Teguh berpendapat dalam menyoroti pasal 27 ayat 3 UU ITE, adalah norma hukum yang terikat. Tidak ada penjelasan, jadi tegas pasal 27 ayat 3 itu merujuk KUHP dan semua sepakat tidak ada beda tafsir, bebernya, Kamis, (28/3). Terkait putusan MK, lanjut Teguh bahwa Pasal 27 itu konstitusional. Tidak boleh dilepaskan pasal 310 311. Semua sama berdasarkan putusan mk menyatakan demikian, lanjutnya. Kemudian terkait pencemaran nama baik itu menyasar ke perorangan atau berbadan hukum. Teguh secara tegas menyatakan bahwa harus perorangan. Ditujukan pada seseorang. Bila merujuk pasal 310 311. R. Soesilo. Bukan badan hukum. Dari aduan absolut delight aduan, tegasnya. Idiot, itu perbuatan mencela, tapi seharusnya ke ahli pidana. Dalam pemahaman kami tidak bisa dijerat pasal 27, dan harus menuduhkan perbuatan, tambahnya. Dia pun mengaku telah menjadi ahli dengan kasus yang sama. Seperti yang paling populer kasusnya Ervani di Bantul dan Yusniar di Makassar. Saya datang sebagai ahli, polanya hampir sama. Objeknya tidak spesifik dan multitafsir pasal 27 harus single tafsir. Karena tidak bisa konteks siapapun bisa menjadi objek dan itu tidak boleh dan harus teks dan tidak boleh multitafsir, tandasnya. Untuk diketahui, di Surabaya Ahmad Dhani tengah menjalani proses persidangan kasus ujaran Idiot dalam vlog yang dibuatnya di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu. Ia pun dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU