Setelah Cabuli, Pendeta HL Ajak Korban Berdoa pada Tuhan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 09 Mar 2020 23:58 WIB

Setelah Cabuli, Pendeta HL Ajak Korban Berdoa pada Tuhan

SURABAYA PAGI, Surabaya Setelah ditahan Polda Jatim sejak Sabtu (7/3) lalu, misteri Pendeta Hanny Layantara (57) alias Pendeta HL yang tega mencabuli jemaat wanita dari tahun 2005 hingga 2011, akhirnya terkuak. Pendeta yang tinggal di Perumahan Prapen Indah Blok S, Surabaya, dan menjadi Ketua Sinode Gereja Happy Family Center (HFC) ini ternyata tergiur dengan kemolekan tubuh korban yang kala itu masih berusia 12 tahun. Bahkan Pendeta HL melakukan pencabulan layaknya adegan film porno. Sampai-sampai, untuk memperlancar aksi cabulnya secara terus menerus hingga 6 tahun, Pendeta HL mengancam korban agar tak mengadu ke ayah korban, yakni Andi Wiryanto atau yang dikenal Andi Waspada. Padahal pengusaha ekspor-impor ini disebut-sebut sebagai donatur Gereja HFC. Informasi yang dihimpun Surabaya Pagi dari penyidik, Pendeta HL dikukuhkan sebagai Ketua Sinode Gereja Happy Family Center sejak tahun 2011, berdasarkan surat pengangkatan dari Kementrian Agama (Kemenag). Sedang Gelar Doktor Institute Injil Indonesia di Batu, Malang, diperoleh Pendeta HL pada tahun 2015. Lantaran menjadi Gembala sekaligus Ketua Sinode, Pendeta HL memiliki pengaruh di kalangan jemaat Gereja HFC. Karena itu pula, korban Pendeta HL diduga lebih dari satu orang. Berdasar hasil penyidikan, Perbuatan tak senonoh Pendeta HL terhadap korban IW (26), dilakukan di area Gereja HFC Jl Embong Sawo, Surabaya. Di gereja itu, Pendeta HL mencabuli korbannya di ruang tamu yang terletak di lantai empat bangunan gereja. Lokasi gereja diketahui di komplek ruko yang memiliki 4 lantai. Di lantai 1 dan 2, bangunan itu dijadikan Sekolah Teologi Happy Family Center. Di lantai 3, ruangan untuk ibadah atau kebaktian. Di lantai 4 bangunan itu, ada ruang tamu dan juga kamar pribadi pendeta HL. Perbuatannya itu dilakukan di kamar tidur tersangka dan ruang tamu lantai empat, ujar penyidik. Modus operandinya, sejak tahun 2005 tersangka memaksa memeluk badan korban dengan erat sampai tidak bergerak. Lalu, menciuminya dan memaksa korban telanjang. Bahkan menyuruh korban memegang alat vitalnya dan melakukan oral seks selayaknya adegan intim di film porno. Bahkan, tersangka diduga mengancam dengan kata-kata. "Kamu jangan bilang/kasi tau siapa-siapa apalagi ortumu, jika kamu kasih tahu maka saya hancur dan kedua orangtuamu juga akan hancur, suamimu kedepan juga tidak perlu tau". Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Ratulangie membenarkan adanya pengancaman itu. Menurutnya, berdasarkan keterangan korban, tersangka melakukan tindak asusila disertai ancaman verbal. Ancaman itu berupa ucapan yang membuat korban tak melapor kepada orang tuanya. Kalau diancam (dibunuh) tidak. Tapi kalau diancam yang lain-lain ada, misalnya pokoknya ada ancaman terhadap anak-anak, jangan ngomong orang tua ya, termasuk pada calon suamimu nanti, seperti itu kira-kira, ujar Pitra di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (9/3). **foto** Alasan Mencabuli Lalu apa alasan Pendeta HL tega mencabuli jemaatnya yang masih di bawah umur? Kombes R Pitra Andrias Ratulangi mengatakan tersangka tergiur kemolekan tubuh korban. Sebab, meski masih berumur 12 tahun, tubuh korban sudah terlihat seperti seorang mahasiswi. "Alasan tersangka melakukan pencabulan karena pada saat korban berumur 12 tahun, badannya seperti sudah kuliah (mahasiswi)," ungkap Pitra. Ironisnya, usai melakukan pencabulan, terang Pitra, Pendeta HL selalu mengajak korban berdoa bersama. Adapun isi doanya itu yakni meminta agar mereka bisa terus melakukan berdua bersama dan meminta korban percaya kepada Tuhan bahwa hal tersebut adalah normal. "Setelah dicabuli, korban diajak berdoa meminta kepada Tuhan agar bisa berdua lagi seperti ini dan minta korban faith (iman) kepada Tuhan bahwa hal ini normal antara ayah dan anak angkat," papar dia. Berdasarkan keterangan korban dia dititipkan orang tuanya ke saudara HL untuk dibina dan sebagainya. Dengan harapan anak ini bertumbuh secara iman dan secara rohani. Tetapi faktanya seperti yang sudah kita sampaikan (dicabuli), imbuh Pitra. Aksi pencabulan berlangsung saat istri Pendeta HL, yakni Dr. Agnes Maria yang juga pendeta di Gereja HFC pulang lebih dulu. Diketahui, Pendeta Agnes Maria dinikahi HL sejak tahun 1995. Saat itu istri pendeta HL juga memberikan ceramah kepada jemaat, nah ketika ditinggal itulah HL melakukan perbuatannya terhadap korban, terangnya. Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun. Sementara itu, Aktivis Perempuan dan Anak Jeannie Latumahina yang menjadi perwakilan keluarga korban, tak membantah jika pencabulan terhadap korban berlangsung selama 6 tahun. Bukan 17 tahun yang beredar sebelumnya. "Iya yang benar itu polisi. Maksudnya itu 17 tahun yang silam (saat peristiwa) dia umur 9 tahun kan. Tepat perhitungannya polisi. Ya kita ikut polisi saja. Jadi yang benar polisi (6 tahun)," tutur Jeanie dihubungi terpisah. Berniat Kabur Kasus dugaan pencabulan dengan tersangka Pendeta HL ini tampaknya juga istimewa, hingga Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan angkat bicara. Menurut Kapolda, Pendeta Hanny Layantara ditangkap karena terindikasi akan lari ke luar negeri. Hal itu didasarkan dari pantauan pada perubahan-perubahan yang dilakukan seusai pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (6/3). "Hasil pemantauan di lapangan, yang bersangkutan sudah melakukan perubahan-perubahan pelat nomor kendaraan, ganti nomor telepon bahkan ganti tempat tinggal dan akan berangkat ke luar negeri," kata Irjen Luki Hermawan kepada wartawan, Senin (9/3/2020). "Akhirnya petugas melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan secara marathon," tambah Luki. Mengenai negara yang dituju Pendeta HL, Luki menjelaskan tersangka akan ke Amerika Serikat. Sebab, bersamaan ada undangan mengisi ceramah di sana. "Ada indikasi melarikan diri. Karena ada undangan kegiatan di Amerika mau ada isi ceramah di sana," papar Kapolda. Menurut Luki, saat ini, tersangka Pendeta HL masih ditahan. Ia juga membantah bahwa tersangka saat ini sedang sakit seperti informasi yang beredar. "Sekarang masih ditahan di Polda Jatim. Kondisinya sehat sekali. Ya nanti kami ada dokter untuk itu," tandasnya. Minta Penangguhan Penahanan Kuasa hukum Pendeta HL, Jefri Simatupang, mengajukan surat pemohonan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jatim. Alasannya, Pendeta HL dalam kondisi sakit jantung. Dalam penangguhan itu, istri HL siap menjadi penjaminnya. "Klien saya memang sedang sakit jantung, semua bukti rekam medik dan surat dokter sudah kami serahkan ke penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan. Istri yang bersangkutan bersedia menjadi penjamin," ujar Jefri dikonfirmasi terpisah, Senin (9/3/2020). Saat ditahan, lanjutnya, penyakit jantungnya sempat kambuh, dan tekanan darahnya sempat mencapai 190. "Tapi, klien kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia. Jefri membantah pemberitaan yang menyebut jika kliennya melakukan dugaan pencabulan selama 17 tahun kepada korbannya. "Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silahkan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," ujar dia.(Tim SP) Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU