Setahun, Cabuli Anak Dengan Iming-iming uang Rp 200 ribu.

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 29 Nov 2019 12:48 WIB

Setahun, Cabuli Anak Dengan Iming-iming uang Rp 200 ribu.

SURABAYAPAGI.COM,Surabaya - Subdit IV Renakta unit 3 Asusila Ditreskrimum Polda Jatim membongkar tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Disini, polisi mengamankan tersangka bernama Muanam, 50 warga Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. " Kita amankan pelaku serta barang bukti dan saat ini jalani pemeriksaan,"terang Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Pitra Ratulangi (29/11/2019). Peristiwa kejadian berawal dari tahun 2008 tersangka sudah memiliki kebiasaan mempunyai hasrat kepada anak anak dibawah umur, dan tersangka merayu korban, dengan cara iming iming imbalan sebesar Rp 200 ribu hingg Rp 300 ribu. Selanjutnya, korban diajak dirumah tersangka pelaku berhasil melakukan kekerasan seksual sebantak 6 orang korban anak dibawah umur. **foto** Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada tahun 2018, pelaku sudah memiliki kebiasaan mempunyai hasrat kepada anak anak dibawah umur tersangka merayu korban dengan diberikan iming-iming imbalan sejumlah uang. Selanjutnya, korban diajak dirumah tersangka untuk melakukan kegiatan asusila berupa meraba - raba dan mengulum alat kelamin hingga keluar air mani, bahkan ada korban yang disodomi oleh tersangka," kata Pitra Andreas Ratulangi, Jumat (29/11). Masih lanjut Kombes Pol Pitra Ratulangi, pengungkapan ini berkat kerjasama Unit Pelindungan Anak kabupaten Tulungagung bersama korban berinisial RNA," sebut Pitra Andreas Ratulangi. "Modus pelaku yang membuka usaha warkop ini dalam melakukan aksinya yakni, terlebih dulu pelaku (Muanam,red) meminta nomer telepon Whatshaap korban dan mengajak korban ngopi gratis ditempat warkopnya. Setelah ngopi, pelaku Muanam menyuruh korban masuk kedalam kamar yang ada disebalah warkop miliknya. Setelah korban masuk, korban disuruh oleh pelaku untuk tidur. Kemudian pelaku bilang memberikan uang tetapi harus tidur. Setelah korban tidur, selanjutnya pelaku mengkulum kemaluan korban sampai air mani korban keluar. Adapun korban yang menjadi tindak pidana kekerasan seksual oleh pelaku yakni, IW (17), warga Bangoan Tulungagung, MWN (17), warga Tulungagung, FYS (16), warga Tulungagung, RNA (14), warga Blitar, CL (14), warga Tulungagung dan RD (17),warga Tulungagung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 Jo UU RI No.23 tahun 2003 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadao anak dibawah umur.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU