Sertifikasi Halal Tetap Ada Di Omnibus Law

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 23 Jan 2020 19:18 WIB

Sertifikasi Halal Tetap Ada Di Omnibus Law

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, telah dipastikan bahwa sertifikasi halal akan tetap ada. Sebelumnya, telah beredar draft RUU Omnibus Law yang beredar menyebut penghapusan beberapa pasal yang ada dalam Undang-Undang Jaminan Halal seperti Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Oleh karena itu, Wakil Presiden Maruf Amin dengan tegas membantah hal tersebut. Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut berisi mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. "Saya kira kan sudah dijelaskan, Kemenag dan Menko Perekonomian bahwa tidak ada di dalam draft omnibus law penghapusan itu," kata Maruf di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Dirinya menegaskan, jika tujuan pembentukan RUU Omnibus Law untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi, penciptaan lapangan kerja, serta mengenai perpajakan. Menurutnya, dalam RUU Omnibus Law itu tidak ada penghapusan sertifikasi produk halal melainkan mendorong penyederhanaan proses sertifikasi halal. "Yang ada itu mempermudah, kemudian proses sertifikasi halal itu tidak dipungut biaya. Itu prinsip-prinsipnya yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada," jelas Maruf.JK05

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU