Serobot Tanah Puskopkar, Berkas Tersangka Henry J Gunawan Sudah P21

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 27 Agu 2019 17:30 WIB

Serobot Tanah Puskopkar, Berkas Tersangka Henry J Gunawan Sudah P21

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dugaan perkara penyerobotan serta pemalsuan surat lahan milik Puskopkar Jatim seluas 20 hektare oleh tersangka Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa dan Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Reny Susetyowardhani anak dari (H.Iskandar/alm) yang menyeret sejumlah nama-nama Notaris di Sidoarjo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kasubdit IV Dirpidum Bareskrim Mabes Polri dan sudah P21 atau telah lengkap. Hal tersebut terbukti dengan telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan nomor : B-3744/E.3/Eku.1/8/2019 dan nomor : B-3745/E.3/Eku.1/8/2019 yang diterima pihak Direktur Tipidum Mabes Polri tertanggal 15 Agustus 2019. Berikut nama-nama Notaris di Sidoarjo yang bersetatus tersangka dalam perkara dugaan Pemalsuan akta-akta otentik sebagaimana pasal 264 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP yakni, Umi Chalsum, Notaris Yuli Ekawati, dan Notaris Dyah Nuswantari Ekapsari. Ketua Umum Puskopkar Jatim, Tri Harsono selaku pelapor menyatakan, terimakasih pada Bareskrim Polri yang telah bekerja dengan baik sehingga laporan kami sampai pada P21. "Ini menunjukan bahwa Polisi telah bekerja profesional,"ucap, Tri Harsono, kemarin. Tri mengungkapkan, seperti yang kita tahu bahwa selama ini masyarakat beranggapan bahwa ada pihak yang kebal hukum, "kenyataannya tidak demikian,"ungkapnya. Tri Harsono berharap, semoga proses ini segera berakhir dan asset anggota koperasi Puskopjar Jatim yang berjumlah 2 hektar lebih ini bisa segera kembali atas keberhasilan Polisi mengungkap jaringan mafia tanah yang dialami Puskopkar. Sebelumnya, modus dalam kasus ini, tanah yang semula atas nama badan, dialihkan atau dijual yang mengarah pada perorangan. Namun, dalam penyidikannya Bareskrim Mabes Polri, tanah seluas 20 hektar itu terungkap adalah milik Puskopkar Jatim. Tanah itu dulunya masih atas nama Iskandar yang dikuasakan oleh Puskopkar Jatim yang menjabat sebagai Ketua Divisi Perumahan. Namun, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dikuasai atau diakui oleh Reny Susetyowardhani anak dari almarhum Iskandar. Seiring waktu, sesudah Iskandar meninggal, tanah itu dijual Reny dengan memalsukan sejumlah dokumen dan dibeli Cen Liang alias Henry Jocosity Gunawan dengan uang muka sekitar Rp. 3,5 miliar. Setelah memberikan uang muka itu, Henry J Gunawan sudah berani membangun di atas area seluas 20 hektar tersebut. Bangunan yang didirikan berupa pergudangan itu diperjualbelikan. Kenekatan Henry J Gunawan oleh Bareskrim Mabes Polri dianggap telah merugikan Puskopkar Jatim. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU