Serobot Gudang, Dirut CV. Java Trunk Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Nov 2018 10:43 WIB

Serobot Gudang, Dirut CV. Java Trunk Diadili

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Direktur CV. Java Trunk Company, Humam Baktir, Kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (28/11). Humam diduga menyuruh Ali Mutofa dan teman - temanya untuk menempati Gudang di Jalan Kasuari No. 23 Surabaya. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nur Rachman, pada pertengahan Juli 2016 telah ada pengrusakan dan pembuangan segel gedung yang dibuat oleh saksi Zaman Zein Badjabir. Tak hanya itu, orang suruhan Humam dengan tanpa ijin telah memasuki pergudangan. Tepatnya di pintu masuk sebelah selatan (Jln. Kali Sosok) Surabaya. Adanya perbuatan melawan hukum tersebut, Jaksa Nur Rachman mengenakan Pasal 167 KUHP kepada terdakwa Humam. Sidang kali ini, Rabu (28/11) saksi Ridwan Badjabir sebagai pemilik obyek tanah terkait perkara ini memberikan kesaksian dihadapan majlis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaxi. Pada kesaksiannya, jika di Gudang tersebut terdapat aktifitas CV. Java Trunk Company. Tak hanya itu, Ridwan mengungkap adanya premanisme yang menjaga di kawasan tersebut. "InsyaAlloh ada (aktifitas)" tukas Ridwan menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa. Terkait premanisme yang menjaga gudang, Ridwan menyebut telah mengantongi nama-nama orang suruhan dari terdakwa Humam Baktir yang berjumlah 14 orang. Ke 14 orang tersebut telah mendapat surat tugas dari terdakwa Humam Baktir. "Sejak 2016, setelah kami tersingkir tidak bisa menguasai isi karena diambil dengan cara paksa. Yang kami tahu dengan kasat mata banyak preman-preman didalam. Sehingga saya mendata preman preman itu yang berjumlah 14 dan ada surat tugas penjagaan dari saudara Humam" tukas Ridwan. Sementara itu, terkait perkara ini terdapat gugatan lain di PTUN Surabaya pada tanggal 26 Juni 2016 tentang pembatalan SHGB No. 01155 dengan penggugat Humam selaku Direktur CV. Java Trunk Company. Melawan tergugat 1 Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya dan Tergugat 2 Eva Ahmad Baswedan dkk. Kemudian oleh Ketua PTUN telah diputus sebagaimana putusan Nomor: 101/G/2016/PTUN. SBY tanggal 9 Nopember 2016 dengan amar putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Atas putusan tersebut Humam selaku Direktur CV. Java Trunk Company mengajukan banding pengadilan tinggi Tata Usaha Negara Surabaya tanggal dan telah diputus oleh Ketua Pengadilan Tinggi TUN sebagaimana putusan Nomor: 62/B/2017/PT.TUN.SBY tanggal 23 Mei 2017 dengan amar putusan bahwa menguatkan putusan PTUN Nomor: 101/G/2016/PTUN. SBY tanggal 9 Nopember 2016. Kemudian Humam Kasasi dan telah diputus oleh Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 428 K/TUN/2017 tanggal 12 oktober 2017 dengan putusan menolak permohonan Kasasi dengan pertimbahan hukum bahwa tidak ada hubungan hukum atau kepentingan CV. Java Trunk Company terhadap SHGB No. 01156. Dan atas gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana surat keterangan yang dikeluarkan oleh Panitera PTUN Surabaya Nomor: 101/G/2-16/PTUN. SBY tanggal 29 Desember 2017. Namun pihak Humam masih mengajukan Peninjuan kembali (PK) pada bulan Desember 2017 dan sekarang masih proses.nbd

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU