Seperti Tak Punya Akal, Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Jan 2020 13:25 WIB

Seperti Tak Punya Akal, Bapak Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga Melahirkan

SURABAYAPAGI.COM - Kepada penyidik di Mapolres Tasikmalaya Kota, MM (44), warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya di menuturkan perbuatan bejatnya. Ayah lima anak itu ditangkap setelah mencabuli salah satu anak gadisnya yang masih berusia 16 tahun selama satu tahun bahkan sampai melahirkan anak laki-laki di RSUD dr Soekardjo. Jadi, Mumus beraksi saat anaknya mau tidur. Lalu dia ikut masuk ke kamar anaknya, ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro menyebut bahwa penangkapan terhadap MM dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari istrinya yang juga merupakan ibu korban. Dalam laporannya, pelapor menyebut bahwa suaminya menyetubuhi anaknya sampai melahirkan. "Usai menerima laporan kita langsung mengamankan terlapor tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan juga dia mengaku perbuatan yang dilaporkan oleh istrinya itu," kata Dadang, Rabu (15/1/2020). Ibunya tak mengetahui aksi bejat suaminya itu dan baru diketahui ketika akan melahirkan. Jadi diketahui saat korban mengeluh sakit perut dan mules. Lalu ibunya mengantar korban ke klinik setempat dan dokter menyatakan korban mau melahirkan anak, jelasnya. Kemudian, jelas dia, bercampur aduk rasa kaget, ibunya mengantar korban ke RSUD untuk melahirkan. Nah pas di RSUD pada Minggu (13/1) pukul 21.00 WIB korban melahirkan. Di malam itu juga ibunya langsung melaporkan kasus ini ke kami (Polisi), tuturnya. Saat ini sendiri, Dadang menyebut bahwa MM sudah menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota. MM dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 ayat (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU no I tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Ancaman hukuman 15 tahun lebih," ujarnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU