Sepanjang Tahun 2019 Komnas HAM Papua Terima 154 Pengaduan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 11 Des 2019 10:11 WIB

Sepanjang Tahun 2019 Komnas HAM Papua Terima 154 Pengaduan

SURABAYAPAGI.COM -Frits B Ramandey, Kepala Komnas HAM Perwakilan Papua mencatat total 154 pengaduan telah masuk ke pihaknya sepanjang 2019. Menurutnya pelonjakan pengaduan kepada mereka pada 2019 cukup memprihatinkan, dan rata-rata yang diadukan adalah kelompok-kelompok yang melakukan kekerasan pada Agustus dan November lalu di sejumlah kabupaten dan kota di Papua seperti di Wamena dan Jayapura. Dari semua aduan itu, kata dia, ada yang sudah diproses hingga sampai ke tahap penyelesaian atau ke pengadilan dan ada yang masih berproses. Terpisah, di Jakarta, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan tidak ada pelanggaran HAM saat kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Dia mengatakan kerusuhan di dua wilayah itu bukan antara warga dengan aparat atau pemerintah. "Papua kerusuhan, karena antar rakyat," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (10/12). Mahfud menuturkan keterlibatan aparat dalam kerusuhan di Papua dan Papua Barat bukan dalam rangka untuk menghadapi rakyat. Akan tetapi, dia berkata aparat diterjunkan untuk memilah antara korban dengan perusuh. "Dipilah yang rakyat jadi korban ke pinggir, yang perusuh diburu," ujarnya. Mahfud mengatakan pelanggaran HAM antara rakyat dengan rakyat adalah pelanggaran horizontal. Dia menyebut jenis pelanggaran itu berbeda dengan pelanggaran HAM pada Orba yang sengaja dilakukan oleh negara secara terstruktur dan sistematis. "Setelah zaman reformasi, anda bisa menyebut? Tidak ada. Kalau zaman orde baru ada, itu daerah operasi militer resmi ada perintah, sana operasi sikat, sekarang tidak ada," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut. Lebih dari itu, Mahfud pelanggaran HAM yang belum selesai ada 12 kasus. Dia mengklaim seluruh kasus itu terjadi sebelum reformasi.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU