Sepakati PPN 10% Google Adsense

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Sep 2019 18:59 WIB

Sepakati PPN 10% Google Adsense

SURABAYAPAGI.com idea, Asosiasi E-commers Indonesia menilai akan mengalokasikan biaya lebih untuk kebutuhan mengiklankan produk produk mereka yang berhubungan dengan tambahan Pajak Pertambahan Nilai oleh layanan iklan Google Adsense sebesar 10% "Kalau sekarang kena PPN berarti ada tambahan biaya pajak tapi kalau (besarnya) 10 persen harusnya tidak terlalu besar," ujar Ketua Umum idEA Ignatius Untung, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (3/9). Adsense Google, memiliki dampak yang cukup besar bagi E-commerce karena melalui layanan itu mereka dapat mendongkrak pengunjung disitus mereka atau memasarkan produk produk perusahaan. Kemudian perusahaan akan membayar tagihan yang dikirim oleh Google. Biasanya, tarif iklan akan menyesuaikan kategorinya. Menurut Untung, dampak dari pengenaan PPN Adsense berbeda bagi setiap e-commerce. Pasalnya, masing-masing perusahaan memiliki strategi pemasangan iklan sendiri. "Porsi Adsense bagi e-commerce tidak bisa dipukul rata. Ada beberapa pemain yang menempatkan Adsense sebagai traffic generator (pendorong kunjungan ke situs), ada juga yang enggak," jelasnya. "Kami tidak masalah membayar pajak (Adsense), selama ini kalau kami pasang iklan di tempat lain juga kena pajak. Misalnya, pasang iklan di media cetak atau portal berita lain juga kena pajak. Jadi sama saja," paparnya. Sebagai informasi, Google Asia Pacific Pte. Ltd. memindahkan hak atas kontrak layanan iklan pengguna di Indonesia kepada PT Google Indonesia (PTGI) mulai 1 Oktober 2019. Google Indonesia berstatus sebagai reseller. Dalam perkembangan selanjutnya, Google Indonesia akan memungut PPN sebesar 10 persen kepada pengguna layanan iklannya. Hal itu akan tercantum dalam salinan persyaratan terbaru akan tersedia di Persyaratan Layanan Google Ads mulai Oktober 2019 dan seterusnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU