Seorang (PSK) Jajakan Diri, Bonus Sabu Sabu Kepada Pelangganya.

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Agu 2019 15:44 WIB

Seorang (PSK) Jajakan Diri, Bonus Sabu Sabu Kepada Pelangganya.

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Ingin raih untung berujung buntung..itulah nasib yang di alami oleh DS 29 warga Desa Gentengwetan Rt.14/Rw.15 Kec.Genteng Kab.Banyuwangi yang bekerja sebagai PSK jalanan,harus berurusan dengan Unit Narkiba Polres Blitar, karena tertangkap tangan petugas Unit Reskoba Polres Blitar (Minggu 11/8) dini hari pukul.03.00 di jalan Desa Selorejo Kec.Selorejo Kab.Blitar. yang menyamar sebagai pelangganya. Di tangkapnya Ds itu di benarkan Kapolres Blitar AKBP.Anisullah.M.Ridho melakui Kasat Resnarkoba Akp.Didik Suhardi,menurutnya ditangkapnya Ds,setelah di lakukan penyelidikan adanya laporan warga Desa Selorejo,bahwa ada sèorang PSK menawarkan bonus sabu selain esex esex yang transaksinya di jalan Raya Desa Selorejo. "Ds memberikan bonus sabu kepada para pelanggannya, dengan harga tertentu,setelah transaksi langsung menuju hotel yang di sepakati Ds dan pelangganya." kata Akp.Didik Suhardi kepada wartawan. Di tangkapnya Ds.saat janjian dengan calon pelanggannya di depan sebuah hotel, tepatnya di jalan raya Desa/Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, Minggu (11/8) pukul 03.00 dini hari. "Penangkapan itu berdasarkan penyelidikan kami. Saat menangkap di depan hotel, kami dapatkan dua paket sabu,masing masing beratnya 0,27 gr dan 0,28 gr," tambah Akp.Didik mendamlinhi Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha Selasa (13/8/2019). Kini Ds diamankan di Rutan Mapolres Blitar,guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam pengakuanya Ds mengaku mendapatkan barang berbentuk kristal warna putih bening tersebut di peroleh dari sahabatnya yang domisili di Kab.Malang, masih keterangan Ds dalam pengakuanya,bahwa barang barang yang di bawanya dikirim dengan sistem ranjau, yang sebelumnya Ds telah mentransfer sejumlah uang sesuai pesananya,juga Ds mengaku sudah lama menggunakan Sabu sabu,dari situlah Ds,melakukan bisnis edarkan sabu selain jajakan dirinya. "Dia ini ternyata sudah lama jadi pemakai, menurut pengakuan Ds, sekitar 2012 silam yang semula pakai Inex, akhirnya beralih ke sabu," papar Akp.Didik lagi. Diduga Ds sudah kecanduan, dan Ds ingin menggunakan Sabu, selain jajakan dirinya ,Ds jufa menawarkan Sabu kepada setiap pelangganya di mana Ds ikut mnggunakan Sabu. "Untuk bisa tetap mengkonsumsi sabu gratis maka mengajak pelangganya untuk mmbeli sabu yang di bawanya." Kata,Akp.Didik Suhardi lagi. Karena Ds di tengarai masuk jaringan pengedar antarkota, kini Ds masih didalami penyidikanya oleh Unit Narkoba Polres Blitar. "Kami masih lakukan penyidikan terhadap Ds untuk pengembangan kasusnya, yang di mungkinkan ada pelaku yang lain. "Untuk tersangk Ds Dan dapat di jerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengancaman minimal 6 tahun penjara" pungkasnya.les.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU