Seorang Pencuri dan Penadah di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Feb 2020 14:04 WIB

Seorang Pencuri dan Penadah di Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Seorang pencuri sekaligus penadahnya, berhasil diringkus Polsek Jogoroto, Jombang, Jawa Timur. Akibatnya, aksi mereka berdua berakhir di dalam jeruji besi. Pelaku pencurian yakni Ricko Risson Wahyu Gumilar alias Miko (22), warga Dusun Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Jogoroto, dan penadahnya yaitu Nurcholis (35), warga Dusun Sumbersari, RT 10/RW 04, Desa Sukosari, Jogoroto. Dalam kejadian tersebut, pencuri berhasil menggasak netbook milik Ikhsanul Mokhtar, warga Dusun Tugurejo, Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto pada Sabtu, (08/2) kemarin. Kapolres Jombang, AKBP Boby Paludin Tambunan mengatakan, kronologi aksi pencurian itu berawal saat korban pergi berziarah ke makam wali limo. Saat itu, istri korban, Niswatul Jannah yang tidak ikut ziarah, pergi untuk salat dan mengaji sekitar pukul 18.30 WIB. "Nah, saat pulang istri korban terkejut. Lantaran netbook merek Dell warna pink beserta casnya dan HP merek Polytron warna putih yang semula berada di atas tempat tidur, sudah hilang," katanya, saat rilis di Aula GBB Mapolres Jombang, Rabu (12/2/2020). Setelah korban pulang dari ziarah, lanjut Boby, sang istri melaporkan kejadian tersebut. Lantas korban memeriksa rekaman CCTV. Dan dari rekaman diketahui, pada pukul 19.30 WIB pelaku pencurian adalah Miko, yang tak lain masih tetangga sendiri. "Jadi pelaku.masuk ke rumah dan melakukan aksi pencurian. Setelah itu membawa lari barang curian tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jogoroto. Tak butuh waktu lama, akhirnya Miko dapat ditangkap," ujarnya. **foto** Boby menjelaskan, dari pemeriksaan terhadap Miko, diperoleh pengakuan bahwa netbook dan HP dijual kepada Nurcholis, warga Dusun Sumbersari. Akhirnya polisi bergerak menuju rumah penadah. Dan petugas berhasil mengamankan penadah beserta barang curian. "Akibat perbuatannya, untuk Miko dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan Nurcholis dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU