Sengketa Tanah Lontar, Penyidik Gelar Perkara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 02 Des 2020 16:46 WIB

Sengketa Tanah Lontar, Penyidik Gelar Perkara

i

Ipong kuasa hukum Arif Syarifudin pemilik tanah di jalan Bulu Jaya, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya Rabu (2/12/2020)

SURABAYA PAGI, Surabaya-Kasus sengketa tanah antara warga dengan sebuah yayasan keagamaan akhirnya dilakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Jatim Rabu (2/12/2020)

Kegiatan gelar perkara yang dilakukan secara terbatas ini, kata kuasa hukum warga Ipong, pihaknya menunjukkan dokumen lengkap terkait kepemilikan tanah." Kita saat gelar saya tunjukkan dokumen kepemilikan tanah tersebut,"terangnya di Polda Jatim.

Ipong menambahkan pihaknya juga menunjukkan petok, pajak, hingga putusan pengadilan serta kasasi. Dirinya, dituduh telah melakukan pemalsuan akte, tapi ketika gelar perkara terbatas Ipong, menunjukkan semua dokumen ternyata lengkap.

Masih kata Ipong, penyidik meminta data dan memeriksa secara formil tentang dokumen yang dimiliki.

Namun dirinya mengaku merasa keberatan, karena kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tak pernah diberikan pada tersangka.

Kita ketahui sengketa dua bidang tanah milik Arif Syaifudin alias Ipong di jalan Bulu Jaya, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang diserobot sebuah yayasan keagamaan akhirnya dilakukan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Tanah persik 97 seluas 16 ribu meter persegi dan persik 400 mete persegi tersebut telah dibangun sebuah gedung atau yayasan keagamaan sehingga pemilik tanah merasa heran.

Pemilik tanah berharap tanah warisan  yang telah dibangun gedung tersebut kembali menjadi haknya.pasalnya hingga sekarang pewaris masih membayar pajak tanah tersebut.nt

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU