Sengketa Pilkada 2018 Bakal Jadi Tugas Berat MK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 03 Jan 2018 23:21 WIB

Sengketa Pilkada 2018 Bakal Jadi Tugas Berat MK

Mahkamah Konstitusi ( MK) akan menghadapi tantangan berat dalam Pilkada Serentak 2018. Tantangan tersebut berupa sengketa perselisihan hasil Pilkada yang akan meningkat, dibanding sengketa Pilkada sebelumnya. Dan semua itu harus diselesaikan MK. Tugas yang tidak ringan, mengingat Pilkada serentak tahun ini digelar di 171 daerah. ------------ Terjadi peningkatan persentase sengketa Pilkada yang dilaporkan ke MK pada 2015 dan 2017. Pada 2015, dari 264 daerah yang menggelar pilkada serentak, jumlah perkara sengketa pilkada yang diajukan ke MK sebanyak 152 perkara (57,5 persen). Sementara itu, pada 2017, dari 101 daerah yang menggelar pilkada serentak, jumlah perkara sengketa pilkada yang masuk ke MK sebanyak 60 perkara (59 persen). Bagaimana di tahun 2018? Ada 171 daerah yang akan menggelar pilkada serentak. Prediksi kami dengan beberapa indikator sangat mungkin akan terjadi peningkatan persentase perselisihan hasil pilkada di MK. Setidaknya ada dua indikator yang menjadi dasar prediksi meningkatnya persentase jumlah perkara sengketa pilkada di MK. Pertama, mengenai ambang batas selisih perolehan suara yang menjadi penentu apakah sebuah perkara bisa diproses atau dihentikan. Pada Pilkada 2015, ketika awal pemberlakuan ambang batas tersebut, jumlah perkara yang masuk ke MK mencapai 57,5 persen dari total daerah yang menggelar pilkada serentak. Sedangkan pada Pilkada 2017, meskipun ada sejumlah pengecualian untuk beberapa kasus, namun persentase perkara yang masuk naik menjadi 59 persen dari total daerah yang menggelar pilkada serentak. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, peserta pilkada bisa mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara ke MK jika memenuhi ambang batas selisih suara paling banyak 0,5 persen hingga 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan KPU tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Indikator kedua, yaitu tahun politik yang semakin meningkat persaingan. Kompetisi yang kian ketat ini, sangat memungkinkan munculnya persoalan terkait penyelenggaraan pilkada. Dengan beberapa indikator itu, sangat mungkin terjadi peningkatan persentase pengajuan gugatan perselisihan pilkada di 2018, sehingga beban MK akan sangat berat. (*) *) Dirangkum dari diskusi di kantor Kode Inisiatif, Jakarta, Rabu (3/1/2018).

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU