Sengketa Lahan AKR Land, Caleg Nasdem Ditahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 09 Mei 2019 09:27 WIB

Sengketa Lahan AKR Land, Caleg Nasdem Ditahan

SURABAYAPAGI.com, Surabaya Calon Legislatif dari Partai Nasdem Kabupaten Gresik, M. Mahmud yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen jual beli dalam Kasus sengketa lahan proyek milik AKR Land di Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, akhirnya resmi ditahan. Mantan Kepala Desa Banyuwangi, M. Mahmud, yang sejak 27 Januari 2019 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (5/5/2019) resmi telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam penyerahan berkas tahap 2 dari penyidik. Berkas telah sempurna. Penyidik telah menyerahkan berkas dan tersangka pada tahap 2 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kasubdit IV Renakta Dirreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, kepada Surabaya Pagi, Rabu (8/5/2019) kemarin. Barung, menambahkan, pelimpahan berkas tahap 2 dengan tersangka M. Mahmud, caleg Nasdem Kabupaten Gresik ini dilakukan pada Senin. Ditahan di Rutan Cerme Sementara, dari informasi yang dihimpun Surabaya Pagi, sejak pelimpahan tahap 2, Senin kemarin, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menyerahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk menahan Mahmud di Rumah Tahanan Kelas IIB Banjarsari, Cerme, Gresik. Benar, tersangka kini sudah ditahan di Rutan Cerme, sejak Senin kemarin, ujar sumber internal di lingkungan Kejari Gresik, Senin (5/5/2019) kemarin. Sementara, saat Surabaya mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan telepon H. Mahmud di ponselnya 0812309777xx, tadi malam, tidak mengangkat. Padahal, terdengar nada sambung. Namun dikonfirmasi sebelumnya, Mahmud membantah memalsu tanda tangan Ainul Hadi pada Ikatan Jual Beli (IJB) saat penjualan tanah ke PT BSB. Ia pun mengklaim, tanda tangan sudah disetujui Ainul Hadi. Karena masalah ini saya juga laporkan Ainul Hadi ke polisi, ujarnya saat itu. IJB di Notaris Kamiliah Bahasuan Kasus bermula dari penjualan tanah milik Ainul Hadi, warga Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Gresik, seluas 1,3 hektare. Status tanah ini belum bersertifikat, tapi masih Petok D bernomor 440 A. Saat itu, H. Mahmud masih menjadi Lurah di Desa Banyuwangi. Mahmud diduga menjual tanah tersebut ke PT. BSB dengan harga Rp 663 juta. Kemudian dilakukan IJB di Kantor Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan, SH, di Jalan Panglima Sudirman no 48, Gresik. Selanjutnya, PT BSB menjual tanah itu ke AKR Land, yang disebut-sebut difasilitasi oleh H. Mahmud dengan harga Rp 6 miliar. IJB juga dilakukan di Notaris PPAT Kamiliah Bahasuan, SH. Belakangan diketahui, lahan ini digunakan AKR Land untuk membangun proyek Grand Estate Marina City. Total lahan untuk proyek ini mencapai 3.000 hektare di Manyar, Kab. Gresik. Namun Ainul Hadi merasa tak pernah menjual tanah 1,3 hektare tersebut ke PT BSB maupun AKR Land. Ia kemudian memblokir tanah miliknya Petok D 440 A itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik. Akibatnya, AKR Land tidak bisa mengurus sertifikat tanah tersebut. Hingga kemudian, PT BSB melaporkan H. Mahmud ke Polda Jatim. Lantaran masalah itu tak kunjung usai, AKR Land juga melaporkan PT BSB ke Polda Jatim. AKR Jamin tak Ada Sengketa Tanah Terpisah, saat Surabaya Pagi, undercover ke marketing AKR Land, pihak AKR tetap menjual unit rumah di proyek AKR Grand Estate Marina City. Bahkan, mereka menjamin lahan di sana tak bersengketa hukum. Seperti diungkapkan Estate Management Legal atau Bagian Hukum AKR Land Development. Bahwa tanah seluas 3.000 hektar untuk proyek AKR Grand Estate Marina City di Manyar, Gresik, sedang sengketa maupun bermasalah hukum. Bahkan, menjamin jika perizinan Grand Estate Marina City ini sudah lengkap. Baik Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sertifikat induk yang dikeluarkan BPN. Semua legalitasnya sudah lengkap mas, sertifikatnya di BPN bisa dicek. IMBnya juga sudah ada. Jadi tidak mungkin kalau ada lahan yang sengketa. Kalau ada yang sengketa tidak mungkin keluar IMB, tandas Astrid ditemui Surabaya Pagi yang sedang melakukan undercover di ruang lobi kantor AKR Land di Jalan Raya Gubeng, Surabaya. n nt/fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU