Sengketa Lahan AKR, Caleg Nasdem Resmi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 28 Jan 2019 06:58 WIB

Sengketa Lahan AKR, Caleg Nasdem Resmi Tersangka

Laporan tim Investigasi Surabaya Pagi Meski dalam kasus sengketa lahan proyek milik AKR Land di Grand Estate Marina (GEM) City di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik yang diduga diurus oleh salah satu anggota Bendahara DPW Partai NasDem Jatim. Ternyata, Dirreskrimum Polda Jatim, tetap mengedepankan proses penyelidikan dengan terlapor mantan Kepala Desa Banyuwangi, H. Mahmud SH, yang kini menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Gresik dari Partai NasDem. Mantan Kades itu, sejak Sabtu (26/1/2019) kemarin, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jual beli tanah yang dipakai proyek AKR Land. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dan Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gupuh Setiono, Minggu (27/1/2019). Kepada Surabaya Pagi, penetapan tersangka H. Mahmud SH, berdasarkan gelar perkara awal Januari 2019 lalu. Telah ditetapkan tersangka atas nama sdr. Mahmud. Penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara, berdasarkan laporan PT Bangun Sarana Baja sejak 11 April 2018 lalu, beber Kombes Pol Frans Barung Mangera didampingi Kombes Pol Gupuh Setiono. **foto** Notaris Kamiliah Masih Saksi Sementara terlapor kedua, pada 11 April 2018 dengan nomor laporan 444/IV/2018/UM/SPKT tertanggal 11 April 2018 adalah notaris Kamiliah Bahasuan, masih menjadi saksi. Masih Mahmud. Untuk penyidikan masih terus berlanjut, bahkan sudah mulai tahap pemberkasan, tambah Barung. Barung menjelaskan, terkait hasil forensik terhadap dokumen tanah, lantaran Minuta asli Ikatan Jual Beli (IJB) yang diduga hilang di notaris Kamiliah Bahasuan SH MKn, masih menunggu pemeriksaan labfor. Kini tinggal menunggu hasil labfor untuk hasil forensik dokumen tanahnya, tegas Kabid Humas Polda Jatim. Dijelaskan, permohonan pemeriksaan labfor dilakukan pada 29 November 2018. Kemudian pada 2 Januari 2019 ada surat pemberitahuan dari Labfor bahwa masih membutuhkan tambahan bukti pembanding lain yang saat ini sedang disiapkan Mahmud akan Dipecat Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Partai Nasdem Jawa Timur, Ipong Mochlissoni, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, menjelaskan akan menindak tegas setelah H Mahmud, salah satu kadernya di DPD Partai Nasdem Kabupaten Gresik ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim. Ipong, menyatakan aka memberhentikan dan memecat sebagai anggota, bila kadernya ditetapkan sebagai tersangka. (Bila sudah resmi tersangka dari Polda Jatim), kita akan berhentikan sebagai anggota, tegas pria yang juga Bupati Ponorogo, kepada Surabaya Pagi, kemarin. Namun, tambah Ipong, Mahmud tidak bisa dicopot sebagai caleg DPRD Kabupaten Gresik, karena terganjal aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi kalau (dicopot) sebagai caleg, gak bisa mas. Terganjal aturan KPU, dimana kalau sudah jadi (caleg), gak bisa diundurkan atau ditarik. Tetapi bila yang bersangkutan terpilih menjadi anggota dewan, pasti akan kita tarik statusnya, tegas Ipong.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU