Semula Dituntut 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 284 Miliar, Akhirnya..

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 12 Mar 2020 01:01 WIB

Semula Dituntut 15 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 284 Miliar, Akhirnya..

SURABAYAPAGI.COM - Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan, yang di vonis Mahkamah Agung lepas dari tuntutan hukum ( Onslag van Recht Vervolging), semula dituntut Jaksa 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp 284 miliar. Karen Galaila Agustiawan, dianggap Jaksa terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Alasan Jaksa meminta Karen membayar uang pengganti Rp 284 miliar, karena menurut jaksa uang sebesar itu adalah keuntungan yang dinikmati mantan Dirut PT Pertamina. Uang pengganti sejumlah Rp 284 miliar selambat-lambatnya dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dan jika dalam Waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Sekiranya terdakwa tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 5 tahun. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU