Sempat Ditolak, Akhirnya Gubernur Teken SK Wiji Wakil Pimpinan DPRD Lamonga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 04 Des 2019 16:11 WIB

Sempat Ditolak, Akhirnya Gubernur Teken SK Wiji Wakil Pimpinan DPRD Lamonga

SURABAYA PAGI, Lamongan - Meski sempat terjadi penolakan diinternal DPD PAN Lamongan atas penunjukan Wiji, SE menjadi wakil ketua DPRD Lamongan, akhirnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi turun, dan pelantikannya akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. SK pelantikan seperti disampaikan oleh Aris Wibawa Sekretaris Dewan (Sekwan), Rabu (4/12/2019), sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur tertanggal 29 November Nomor : 171.413/1573/011.2/2019 tentang Peresmian Pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lamongan Masa Jabatan 2019-2024. "Iya mas SK pelantikan sudah turun, dan kami sudah perintahkan staf sekwan untuk mengambil SK tersebut di Surabaya," kata pria yang juga mantan Kepala Bappeda Lamongan ini menceritakan. SK ini sendiri lanjut Aris panggilan akrab Sekwan Lamongan ini turun berdasarkan spesialisasiberdasarkan surat bupati Lamongan tanggal 21 November 2019, dan Nomor :170/422/413.011/2019 dan surat pimpinan DPRD Kabupaten Lamongan tanggal 15 November 2019 Nomor: 170/1552/413.050/2019, yang pada intinya menyampaikan permohonan perese nian pengangkatan wakil ketua DPRD Kabupaten Lamongan masa jabatan tahun 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN). Selanjutnya SK yang sudah turun ini kata Aris, pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) akan melaksanakan agenda pelantikan dalam rapat paripurna, seperti arahan dalam surat yang sudah dikirim oleh Biro Administrasi Pemprov Jawa Timur, tentang penyampaian SK pelantikan wakil ketua DPRD Lamongan. Sebelum dilakukan pelantikan tambah Aris, dalam waktu dekat dewan akan menggelar rapat oleh tim Badan Musyawarah (Bamus), untuk menyikapi SK dan penentuan tanggal pelantikan. "Setelah SK turun dewan akan menggelar rapat Bamus, dan pelantikan akan dilaksanakan minggu depan," terangnya. Sebelumnya, pelantikan pimpinan DPRD Lamongan pada 26 September 2019 lalu dari empat pimpinan DPRD yang harus dilantik, satu diantaranya perwakilan dari PAN batal dilantik karena belum memenuhi kelengkapan administrasi. Karena masih ada satu jatah pimpinan yang masih kosong, pimpinan DPRD Lamongan melalui ketuanya H. Ghofur meminta kepada DPD PAN Lamongan segera mengirim surat pengantarnya ke sekwan, yang dilengkapi dengan tanda tangan ketua dan sekretaris. Sementara itu, gelombang penolakan Wiji yang diusulkan menjadi wakil ketua DPRD Lamongan terus berdatangan dari internal DPD PAN. Bahkan beberapa kali pengurus DPC PAN Se Kabupaten sempat ngluruk ke DPD PAN, menolak Wiji menjadi wakil ketua DPRD, dan massa internal PAN Lamongan menginginkan jatah kursi wakil ketua DPRD Lamongan diisi oleh Husnul Aqib yang kini masih menjabat sebagai ketua DPD PAN.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU