Sembunyikan Sabu di Bekas Wadah Tisu Galon

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 17 Sep 2020 21:42 WIB

Sembunyikan Sabu di Bekas Wadah Tisu Galon

i

Tersangka Kukuh dan barang bukti saat diamankan di Polres Gresik.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kukuh Priyasmoro (40) asal Gubeng Kertajaya 7F/38 RT 07/RW 04 Kelurahan Airlangga Kecamatan Gubeng Kota Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Perampokan di Perum PPS Gresik Hanya Rekayasa, Polisi Ungkap Korban Terlilit Investasi Bodong

Tersangka ditangkap jajaran Satreskoba Polres Gresik saat hendak bertransaksi narkoba. Untuk mengelabuhi polisi, tersangka menyembunyikan barang haram tersebut di bekas wadah tisu gallon.

Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto membeberkan,  pihaknya sebelumnya telah melakukan pemantauan terhadap tersangka. Kronologisnya, Minggu (13/9) sekitar jam 16.30 petugas mendapatkan informasi penyalah gunaan narkotika jenis sabu di Jalan Raya Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo, Greskk.Pihaknya pun langsung menyisir lokasi.

Saat berada di Lokasi, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari Kukuh. Tidak buang waktu, tersangka langsung diringkus dan digeledah di tempat.

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

“Tersangka kedapatan menguasai satu bungkus bekas tisu galon yang di dalamnya berisi satu plastik klip berisi sabu seberat 1,21 gram,” beber AKP Hery.

Lanjut Hery, barang haram tersebut disimpan di dalam saku jaket Levis yang dikenakan tersangka. Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita satu buah HP Samsung Galaxy 2 prime warna hitam, satu HP Nokia E warna merah yang digunakan sebagai sarana transaksi tersangka. Tidak hanya itu, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU nopol L 6004 QH juga ikut diamankan ke Mapolres Gresik.

Baca Juga: Dishub Jatim akan Luncurkan Bus Trans Jatim Luxuryi di Koridor Gresik - Sidoarjo

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU