Sembunyi di Rumah Warga, Jambret Diringkus Polsek Pasongsongan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 01 Jun 2020 20:30 WIB

Sembunyi di Rumah Warga, Jambret Diringkus Polsek Pasongsongan

i

Moh Ilyasi (20) pelaku penjambretan yang berhasil diringkus Polsek Pasongsongan.

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep – Aparat dari Polsek Pasongsongan mengamankan Moh Ilyasi (20), warga desa Ambunten Timur, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.

Remaja dua puluh tahun itu diamankan lantaran menjambret HP milik Mastiyani (22), warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan.

Baca Juga: Komplotan Jambret Bersajam yang Resahkan Surabaya, Dibekuk Polsek Mulyorejo

Peristiwa penjambretan terjadi di Dusun Tajjan, Desa Padangdangan, Kecamatan Pasongsongan.

“Saat itu korban berboncengan dengan suaminya, sambil menggendong anaknya yang masih balita. Ketika ia mengeluarkan HP karena hendak menelepon, tersangka menjambret HP korban dan kabur,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (01/06/2020).

Ia mengungkapkan, saat korban mengeluarkan HP nya, tersangka berusaha memepet korban dan langsung menarik HP nya. Namun korban berusaha mempertahankan HP nya dengan menarik kembali. Akhirnya tarik menarik HP pun terjadi antara korban dan tersangka.

“Namun tersangka akhirnya bisa merebut HP dari tangan korban, karena saat itu korban tengah dalam posisi menggendong anaknya yang masih balita,” terang Widiarti.

Baca Juga: Jambret Bersenjata Linggis Diamankan Polsek Mulyorejo

Mengetahui hal itu, suami korban berusaha tancap gas mengejar tersangka. Namun sayang ia kehilangan jejak keberadaan tersangka. Korban pun langsung melaporkan kejadian penjambretan itu ke Polsek Pasongsongan.

Mendapati laporan tersebut, Polsek Pasongsongan langsung melakukan penyelidikan. Dibantu Koramil Pasongsongan dan warga sekitar, tak butuh waktu lama pelaku akhirnya tertangkap.

Pelaku diamankan saat bersembunyi di salah satu rumah warga.

Baca Juga: 20 Kali Beraksi, Jambret di Blitar Ditangkap di Malang

“Tersangka pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polsek Pasongsongan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung type J1 mini prime, warna hitam, kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah, dan 1 buah jaket warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (1) subsiser pasal 362 KUHP, yakni pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU