Selundupkan Sabu ke Lapas, Istri Temani Suami Huni Tahanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Okt 2020 18:08 WIB

Selundupkan Sabu ke Lapas, Istri Temani Suami Huni Tahanan

i

NL saat memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis kasus. SP/Les

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Peristiwa Istri susul Suami di tahanan suatu kejadian yang aneh di Blitar, uniknya NL (22) ini harus mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Blitar Kota sejak Rabu (8/10) malam, setelah mengirim Pasta Gigi dan makanan ringan kepada Erik Setiawan (32), yang ditangkap Unit Reskoba Polres Blitar Kota pada pertengahan September 2020 karena mengedarkan sabu sabu, ternyata ES ini menjerumuskan istrinya mengajak istrinya untuk menghuni ruang tahanan.

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

Ditangkapnya NL itu seperti yang disampaikan Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela SH S.IK MH dalam Konferensi Pers nya (Selasa 13/10) siang, karena NL mengirim beberapa makan kecil yang dimasukkan tas kresek di dalamnya ada Pasta Gigi nya pada ( Rabu 8/10) malam yang di titipkan petugas Jaga.

"Saat itu Kanit Propam yang sedang tugas curiga, malam malam ada titipan untuk tahanan, setelah diperiksa ternyata benar dalam Pasta gigi ada Sabu, yang akan dikirim pada Erik Setiawan." Ungkap AKBP.Leonard.

Selanjutnya masih menurut orang nomor satu di Polresta Blitar ini, malam itu juga langsung memeriksa bersama Sat narkoba terhadap Erik juga memeriksa seluruh ruang tahanan, dan hasilnya petugas mendapati 3 klip sabu yang disimpan dalam Tube Pasta gigi dengan berat 0.39 gram, 0.10 dan 0.12 Gram sabu.

"Malam itu juga (Rabu 8/10) Satkoba yang dipimpin Kasat Iptu Suryadi, menangkap NL, dan menggeledah rumahnya, di sana ditemukan sabu dengan 4 bungkus Klip plastik seberat 7.69 Gram Sabu." Tandas AKBP.Leonard  yang akrab dengan Wartawan ini.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Lakukan Survei Pengaturan Arus Lalu Lintas

Dalam pengembangan pemeriksaan terhadap NL ternyata barang haram itu diperoleh dari Fajar Romadhon 30 warga Dsn/Desa Padangan Kec.Ngantru.

"Dan semua barang haram tersebut diperoleh dari Eko Wahyudi alias Boncel 34 yang telah ditahan bersama  Erik Setiawan yang merupakan jaringan, melalui telepon, dan Fajar baru ditangkap kemarin, dari rumahnya Fajar petugas menyita sabu seberat 1.51 Gram dan timbangan digital." Terang AKBP.Leonard lagi.

Untuk itu dari kasus ini dengan menangkap NL dan Fajar berhasil menyita 13.14 Gram Sabu, 2 buah HP 12 Bungkus rokok, pipet kaca, timbangan Digital serta dua Tube Pasta Gigi.

Baca Juga: Perang Sarung di Blitar Digagalkan, Belasan Remaja Diamankan

" Kini kasus peredaran Sabu di Wilayah Kota Blitar merupakan perhatian Utama, karena sudah banyak cara cara peredaran Narkoba dengan berbagai bentuk, hal inilah yang perlu kita waspadai, untuk NL dan  Fajar kita jerat pasal 112/114 tentang UU.Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 7 tahun penjara." Pungkas AKBP.Leonard M Sinambela. Les

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU