Selundupkan 1 Kg Sabu, Dua WN Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Mei 2019 11:31 WIB

Selundupkan 1 Kg Sabu, Dua WN Malaysia Divonis 17 Tahun Penjara

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1 Kg, dua warga negara asing (WNA) Malaysia divonis 17 tahun penjara. Hukuman ini terbilang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam amar putusannya menjelaskan, terdakwa terbukti secara sah dan neyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana selama 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujarnya, Kamis (23/5/2019). Atas putusan ini, hakim pun memberikan waktu pada terdakwa maupun jaksa penuntut umum, untuk menerima, banding, atau pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," ujar kuasa hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum, Winarko. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut dua warga negara Malaysia, Chia Kim Hwa dan Henry Lau Kie Lee selama 20 tahun penjara. Kedua terdakwa diketahui menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 Kg melalui Bandara Juanda Surabaya. Meski membawa sabu dengan cara hanya ditempelkan di badan dengan menggunakan selotip, keduanya mengaku dapat lolos begitu saja dari pemeriksaan petugas di bandara. Keduanya mengaku hanya menerima perintah dari bandar di Malaysia untuk membawa sabu tersebut ke Indonesia. Mereka bersedia membawa sabu-sabu ke Surabaya karena dijanjikan pekerjaan di Hongkong. Keduanya diketahui menginap di Hotel BG Junction, hingga kemudian ditangkap setelah lima jam mendarat dari bandara. Barang bukti sabu-sabu sempat disembunyikan di balik ranjang kamar hotel. Kedua terdakwa kemudian ditangkap oleh Polda Jatim di Hotel Choice BG Junction pada 19 Oktober 2018 lalu.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU