Selama 10 Bulan, Polda Sumsel Amankan 47 Kendaraan Terkait Kasus Minyak Dan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Okt 2019 13:46 WIB

Selama 10 Bulan, Polda Sumsel Amankan 47 Kendaraan Terkait Kasus Minyak Dan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Sebanyak 42 truk dan 5 minibus diamankan Direktorat Reserse Criminal khusus Polda Sumsel. Semua kendaraan tersebut diamankan atas peredaran minyak illegal di Sumatera Selatan. Sejak bulan Januari hingga Oktober ini, krimsus mengungkap 50 kasus minyak dan gas illegal. Total barang bukti yang diamankan 47 kendaraan, kata Kapolda Sumsel, Irjen Firli Bahuri saat rilis kasus di Mapolda, Rabu (30/10/2019). Dari 50 kasus itu, tercatat ada beberapa operandi yang dilakukan para pelaku, 43 kasus soal pengangkutan, 5 eksploitasi dan eksplorasi dan terakhir, ada 2 kasus pengolahan tanpa izin dengan tersangka 78 orang. "Untuk barang bukti yang diamankan itu ada minyak mentah 95 ton, solar 96 ton, premium 77 ton sama minyak tanah 66 ton. Dari 50 kasus migas, 13 kasus telah diserahkan ke jaksa dan sisanya masih dalam penyidikan," kata Kapolda. Menurut Firli, Dit Krimsus kembali mengungkap tiga kasus serupa terkait pengangkutan migas illegal. Tiga kasus ini terjadi terungkap kurun waktu 23-26 Oktober 2019. Ketiga kasus terungkap saat Dit Krimsus menerima laporan adanya pengangkutan minyak illegal melitas Banyuasin. Minyak dibawa dari daerah sumur illegal di Musi Banyuasin. "Kejahatan migas ini akan kami ungkap mulai dari hulu sampai hilir. Kami dapat informasi warga mau ada demo karena illegal drailing ditutup dan saya katakan itu bagus, malah tidak bagus kalau tidak ada demo karena kita tidak kerja," kata Firli. Sementara itu Direktur Krimsus Polda Sumsel, Kombes Zulkarnain mengaku mayoritas kasus migas yang diungkap berasal dari Musi Banyuasin (Muba). Daerah itu disebut banyak sumur-sumur ilegal dan kini tengah dalam proses penutupan. "Mayoritas dari Muba, di daerah Babat Toman (banyak sumur illegal). Semua kami tindak dan untuk penutupan pun butuh kerja sama seluruh pihak," kata Zulkarnain. Para pelaku, kata Zulkarnain, terancam Pasal 53 huruf B dan D UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Migas dan Pasal 480 KUHP. ancaman Pidana Penjara 4 tahun dan denda maksimal 30 miliar.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU