Selain BPJS, Tarif Tarif Ini Akan Naik di 2020 Mendatang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 30 Okt 2019 14:21 WIB

Selain BPJS, Tarif Tarif Ini Akan Naik di 2020 Mendatang

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta Iuran resmi program jaminan kesehatan BPJS kesehatan resmi akan naik pada tahun depan. Kenaikan yang hampir mencapai 2 kali lipat tersebut menimbulkan banyak polemic. Digadang gadang, setelah kenaikan nanti jumlah peserta iuran BPJS yang aktif akan turun drastis. Coordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, per 30 Juni 2019 jumlah peserta mandiri BPJS kesehatan yang non aktif sebanyak 49,04 persen dan akan terus bertambah saat iuran naik nanti. Selain iuran BPJS kesehatan naik, beberapa tarif juga mengalami kenaikan pada 2020 nanti. Diantaranya : Tarif listrik Dalam rangka rencana pemerintah yang ingin memangkas kompensasi kepada PT PLN, pemerintah berencana akan melakukan penyesuaian terhadap tarif listrik pada 2020. Kepala Badan Kebijakan Fiscal (BKF) Kementerian Keuangan Suahazil Nazara mengungkapkan kebijakan tersebut dilakukan guna mengurangi beban keuangan Negara. Selain itu, ditahun 2020 nanti pemerintah juga akan mencabut subsidi listrik untuk 24,4 juta pelanggan 900 VA. Tarif tol Rencananya, belasan ruas jalan tol akan mengalami kenaikan untuk menyesuaikan inflasi yang terjadi. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, kenaikan tarif tersebut berdasarkan perjanjian penguasaan jalan tol. Besaran kenaikan akan bervariasi mengikuti laju inflasi. Ruas tol yang naik diantaranya adalah tol Jagorawi, Jakarta Tangerang, tol Palikanci, tol Belmeran, tol Dalam Kota Cawang Tomang Pluit, tol Surabaya Gempol & Kejapanan Gempol. Cukai rokok Pemerintah akhirnya mengesahkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang baru akan berlaku 1 Januari 2020 mendatang, hal tersebut dilakukan untuk menekan konsumsi rokok sekaligus menggenjot penerimaan. Rata rata tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 sebesar 21,25 persen, lebih rendah dari angka ini di bawah kenaikan tarif yang diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebesar 23 persen beberapa waktu lalu. Berdasarkan rata-rata, rarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU