Sekretaris KONI, Mukayin: Dana Hibah untuk KONI sesuai Aturan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 31 Mei 2018 09:42 WIB

Sekretaris KONI, Mukayin: Dana Hibah untuk KONI sesuai Aturan

SURABAYAPAGI, Banyuwangi- Sorotan berbagai kalangan dan pegiat LSM terhadap penyaluran Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang bersumber dari APBD, tak jua surut. Selain Pondok Pesantren, jajaran Nahdlatul Ulama dan beberapa Badan Otonom dibawahnya, yang juga banyak menjadi sorotan adalah hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banyuwangi. Sebagaimana tertuang dalam data penerima dana hibah dan Bansos APBD Banyuwangi 2017, KONI Banyuwangi mendapatkan dana hibah sebesar Rp 3 miliar. Dan melalui APBD 2018 KONI kembali digelontor dana hibah sebesar Rp 5,5 miliar. Ada kalangan yang menuding bahwa pemberian dana hibah kepada KONI tersebut bernuansa politis dan menyalahi aturan. Setelah agak lama tidak menanggapi tudingan tersebut, pihak KONI akhirnya menanggapi dengan memberikan penjelasan. Ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris KONI Banyuwangi, Mukayin, menjelaskan, pemberian dana hibah untuk KONI sama sekali tidak menyalahi aturan yang berlaku. Sama sekali tidak menyalahi aturan. Karena ada peraturan yang melekat kepada KONI serta beberapa lembaga seperti PMI, yang sumber dananya berasal dari hibah pemerintah daerah, jelas Mukayin. Untuk KONI, lanjutnya, ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. jadi pemberian dana hibah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah. Meningkatnya dana hibah dari Rp 3 miliar tahun lalu menjadi Rp 5,5 miliar tahun ini, itu karena akan dialokasikan untuk penyelenggarakan Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) dan persiapan menghadapi Porprov, bebernya. bud

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU