Sejumlah Proyek Terancam Mangkrak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 05 Jan 2018 17:42 WIB

Sejumlah Proyek Terancam Mangkrak

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sepekan sudah tahun 2017 berlalu dan memasuki tahun anggaran baru 2018. Ironisnya, beberapa proyek milik Pemkab Gresik, Jawa Timur yang harusnya per 31 Desember 2017 lalu pengerjaannya rampung, ternyara molor. Proyek yang tidak rampung tepat waktu diantaranya ialah pengerjaan saluran air di Desa Petung, Kecamatan Panceng. Akibatnya proyek yang dibiayai APBD 2017 senilai jutaan rupiah ini, kini mangkrak. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor CV Putra Mandiri. Tidak hanya itu, revitalisasi Alun-alun Gresik kota, juga tidak rampung dikerjakan tepat waktu. Bahkan aktifitas di lokasi proyek Alun-alun sudah sepi. Para pekerja yang semula sibuk menuntaskan pekerjaannya, sudah tidak ada lagi. Revitalisasi Alun-alun tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT Cipta Prima Selaras dengan nilai Rp 15.403.573.900 sesuai nomor kontrak 764/217/CK/437.51/2017. Dengan sumber dana diambil dari APBD 2017. Proyek Alun-alun ini kini mendapat sorotan banyak kalangan. Pasalnya, sejak awal dikerjakan telah mendapat penolakan dari berbagai pihak. Bahkan ada tiga aktifis jadi korban. Mereka dijadikan tersangka saat berunjuk rasa menolak revitalisasi Alun-alun tersebut di kantor Bupati Gresik. Namun upaya penolakan sejumlah pihak ini, sia-sia. Karena Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik tetap melanjutkan proyek ini. Hasilnya, kini terancam mangkrak. Dana APBD senilai belasan miliar terancam terbuang percuma. Hal ini ditandai proyek tersebut tak bisa rampung sesuai jadwal kontrak. Lantas apa pendapat pihak DPUTR Gresik terkait proyek yang tidak selesai tepat waktu ini? Sekretaris DPUTR Gresik Ahmad Washil membenarkan adanya beberapa proyek yang tidak selesai tepat waktu. Proyek yang tidak selesai itu diminta dihentikan kelanjutan pengerjaannya. "Kita minta kontraktornya menghentikan pekerjaannya karena tidak sekesai tepat waktu. Nah, mereka ini kita langsung putus kontraknya," kata Ahmad Washil. Pemutusan kontrak dilakukan lantaran kontraktornya tidak konsisten. Mestinya mereka bisa menyelesaikan proyek tepat waktu tetapi faktanya, malah tidak alias molor. Disinggung proyek irigasi mestinya 18 Desember lalu sudah selesai 100 persen, tapi tidak. Senada Ahmad Washil, Imam Basuki Kepala Seksi Pelaksana Sumber Daya Air DPUTR Gresik, sampai saat ini proyek tersebut sengaja dibiarkan. Dirinya masih belum mengetahui pengerjaan proyek dilanjutkan sampai kapan. Sebab, pihaknya juga menunggu konfirmasi dari atasan. "Belum tahu pasti, kami masih menunggu intruksi dari pusat untuk irigasi sebab anggaran diambilkan dari sana. Jadi kita tak mempunyai wewenang," jelasnya. Atas kelalian dari perusahaan kontraktor pengerjaan irigasi, pihaknya sudah memberikan sanksi. Menurutnya, sanksi diberikan sesuai administrasi. Yaitu denda maksimal, dikali masa kontrak. Sementara itu, proyek mangkrak kondisinya memprihatinkan, sisa material ditepi jalan mengganggu pengendara dan saluran terlihat kotor dipenuhi air. Terkait proyek Alun-alun, baik Washil dan Imam Basuki menyarankan langsung ke Kepala Dinas PUTR Gresik Bambang Isdianto. Alasannya mereka tidak berwenang mengomentari dan tidak membidangi proyek Alun-alun. mis

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU