Sejak 2016, Mantan Rektor Unair Tersangka di KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 13 Des 2019 06:22 WIB

Sejak 2016, Mantan Rektor Unair Tersangka di KPK

Jaka Sutrisna-Rangga Putra, Wartawan Surabaya Pagi SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Rektor Universitas Airlangga (Unair) periode 2006-2015, Prof. Dr. H. Fasichul Lisan, tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/12) kemarin. Melalui kuasa hukumnya, Fasichul meminta pemeriksaannya dijadwal ulang. Ternyata, mantan Rektor Unair ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, sejak 30 Maret 2016. Ini berarti ia menyandang status tersangka selama 3 tahun 9 bulan. Namun hingga kini penyidikannya belum tuntas. "PH (Penasihat Hukum Fasichul) datang mengirimkan surat minta dijadwalkan ulang," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangannya, Kamis (12/12). Sedianya Kamis (12/12) kemarin, Fasichul akan diperiksa sebagai tersangka. Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dengan sumber dana dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) periode 2007-2010, dan korupsi sarana prasarana pendidikan dengan sumber dana DIPA 2009. Saat itu KPK menetapkan Fasichul sebagai tersangka karena ia diduga menyalahgunakan wewenangnya selaku rektor dan juga kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Diduga negara dirugikan sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek Rp 300 miliar. Selain Fasichul, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya ialah Direktur PT Anugerah Nusantara, Minarsih, dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo. Atas perbuatannya, Fasichul dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasa 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 6 ayat 1 KUHP. Selain itu, pengungkapan dugaan korupsi tersebut diketahui hasil pengembangan kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin. Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat dua kasus terkait Universitas Airlangga yang disidik dan satu kasus yang diselidik oleh KPK. Pertama, pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair tahun 2009 dengan nilai Proyek Rp305.446.372.000. Perusahaan pemenang adalah perjanjian kerjasama operasi (KSO) antara PT Pembangunan Perumahan (PP) dan Mahkota Negara. Mahkota Negara adalah perusahaan yang dimiliki oleh Nazaruddin. Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp85 miliar. Kedua, pengadaan alat peralatan kesehatan dan laboratorium rumah sakit tropik infeksi Unair. Perusahaan yang memenangi proyek senilai Rp49,1 miliar tersebut adalah PT. Marell Mandiri, sedangkan yang memenangkan proyek senilai Rp38,8 miliar adalah PT. Buana Ramosari Gemilang. Kedua perusahaan tersebut merupakan pinjaman Nazaruddin. Dalam kasus itu, mantan pegawai Nazaruddin yang menjabat sebagai Direktur Marketing Minarsih ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara diperkirakan Rp17 miliar. Selain itu KPK juga menyelidiki pengadaan pada rumah sakit Infeksi 2009 proyek Universitas Airangga dengan nilai proyek Rp214 miliar. Perusahan pemenang adalah KSO Duta Graha Indah dan Mega Niaga. Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo mengaku belum mengetahui pemanggilan mantan Rektor Fasichul Lisan. Sehinngga ia belum bisa berkomentar. Saya juga baru tahu hari ini dari media. Saya belum bisa kasih komentar karena belum tahu situasi di kampus. Saya baru pulang Sabtu. Saya masih di luar negeri, tutur Suko Widodo.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU