Sehari Nikmati Kebebasan, Sang Dokter Kembali Diciduk Pihak Kejaksaan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 16 Jan 2018 19:21 WIB

Sehari Nikmati Kebebasan, Sang Dokter Kembali Diciduk Pihak Kejaksaan

SURABAYAPAGI.COM, Blitar Baru saja dibebaskan dari lapas selama sehari, seorang dokter harus kembali dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Blitar dan meringkuk kembali ke Rutan Klas II B Blitar, akibat kasus pemalsuan dokumen. Penjemputan dr. Soepriyo Imam Sp.Og (71) warga Perum Griyo Tamrin RT.07 RW.06 Desa Gedang Sewu Kec. Pare Kabupaten Kediri dipimpin langsung oleh Kasi Intel Syafi Hadari SH, MH Ia dijemput pada Senin (15/1/2018) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya. Menurut Syafi, dieksekusinya terpidana kasus pemalsuan dokumen ini berdasarkan keputusan MA nomor 306/MA/Pid/2017 tertanggal 26 April 2017. Jadi semalam kita melakukan eksekusi terhadap terpidana atas nama Soepriyo warga Kecamatan Pare kabupatendi kethauai, Kediri, atas keputusan dari Mahakamah Agung untuk menjalani penahanan di Rutan Blitar, ungkapnya. Putusan Mahakamah Agung terhadap terakwa dr. Soepriyo merupakan buntut perkara yang di gelar di pengadilan Negeri pada awal bulan Agustus 2016 silam. Tersangka melanggar pasal 279 ayat ke 1 KUHP dengan vonis 1 tahun 3 bulan. Ketika sedang menjalani tahanan di Rutan Klas II B Blitar, terpidana dr, Soepriyo melakukan Banding di Pengadilan Tinggi, dengan hasil, dibebaskannya sang dokter. Namun pihak Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Blitar melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan memutuskan terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan. Kita melakukan Kasasi ke MA, ternyata upaya Kasasi kita dikabulkan MA. MA memutuskan bahwa terpidana Soepriyo tetap di hukum sesuai dengan putusan PN Blitar dengan hukuman 1 tahun 3 bulan, semalam kita langsung melakukan eksekusi untuk menjalani sisa hukumannya, papar Jaksa berkumis tebal ini. Eksekusi tersebut mengacu pada putusan MA dengan nomor 306/MA/Pi/2017. Kita melakukan semuanya demi hukum sesuai dengan keputusan MA, kini terpidana malam itu langsung kita kirim ke Lapas Blitar, ungkap Syafi Hadari, Selasa (15/1/2018) kemarin. Dilaporkan Istri Kasus ini bermula saat dr. Soepriyo diketahui telah melangsungkan pernikahan dengan seorang wanita bernama Dwi Kartini warga Desa Kendalrejo Kec. Talun Kab.Blitar, dengan bekal surat keterangan duda cerai dengan nomor 1862 AC/ 2008 PA/ Maj dari Unit Reskrim Polres Blitar. Sang istri sah, Ida Nuraini (istri kedua) akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Talun karena telah melakukan keterangan palsu. Surat keterangan cerai tersebut ternyata adalah surat perceraian antara sang dokter dengan istri pertamanya, yakni Tuti Mariani yang cerai pada Oktober 2008. Terbuktinya sang dokter melakukan keterangan palsu, membuat ia dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan karena melanggar pasal 279 KUHP.les

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU