Sediakan Tempat Nyabu, Pengedar Ini Digrebek Polsek Gubeng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Feb 2018 09:37 WIB

Sediakan Tempat Nyabu, Pengedar Ini Digrebek Polsek Gubeng

SURABAYAPAGI.com, Gubeng - Peredaran narkotika di Surabaya kian marak. Kali ini giliran tim Anti Bandit polsek Gubeng Surabaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pengedar yang sekaligus menyediakan tempat mengkonsumsi serbuk haram tersebut. Tersangka yang ditangkap adalah Nur Holis (19) warga Sampang yang kos di jalan Bulak banteng gg. Bhinneka I-A/9 Surabaya. Saat digrebek, Holis tak dapat mengelak lantaran di dalam kamar kosnya kedapatan menyimpan dua poket sabu paket hemat siap edar dengan harga jual 200 ribu untuk 0,31 gram dan 150 ribu rupiah untuk 0,21 gram. Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Joko Soesanto menuturkan, penangkapan tersangka diawali oleh informasi masyarakat yang kerap melihat jika tersangka melakukan transaksi narkotika di kamar kosnya. Tak hanya itu, tersangka juga menggunakan kamar kosnya untuk memfasilitasi pembeli menggunakan sabu. "Kami dapat informasi,kemudian melakukan penyelidikan dan begitu yakin jika pelaku menyimpan sabu, kami langsung menggerebek kamar kosnya. Dan benar saat digeledah, ada sabu, alat hisap dan juga timbangan," ujar Joko, Rabu (21/2) siang. Lebih lanjut,Joko menuturkan jika tersangka Holis mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya Rosid. Bahkan, Hosim dititipi 10 poket sabu siap edar dengan imbalan 200 ribu rupiah jika berhasil menjualnya. Saat ini, Rosid tengah menjadi incaran polisi lantaran berhasil kabur saat akan ditangkap. "Tersangka ini mendapat barang dari temannya, saat kami keler, teman pelaku sudah mengetahui dan berhasil melarikan diri. Saat ink kami sedang upaya mengejar," imbuh Joko. Sementara itu, Holis mengaku terpaksa lantaran uang hasil menjadi kuli ekspedisi blum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Iseng buat sampingan, gak mesti kadang tiga hari habis dapat 200 ribu, lumayan lah mas. Baru dekitar tiga bulan ini jual barang Rosid," aku pelaku. Kini Holis telah mendekam ditahanan Polsek Gubeng. Pemuda itu dijerat denganpasal 114(2) dan atau 112(2) UU.RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU