Sediakan Tempat Mesum, Mami Lia Dituntut Penjara 1 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 01 Apr 2020 21:18 WIB

Sediakan Tempat Mesum, Mami Lia Dituntut Penjara 1 Tahun

Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang secara online di hari ketiga diterapkannya sidang secara online. Salah satu sidang yang digelar yakni kasus praktik penyedia jasa mantab-mantab di salah satu karaoke di Surabaya. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Patrik Cahyo di Surabaya, SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Jaksa penuntut umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani menuntut terdakwa mucikari Mami Lia dengan hukuman penjara selama 12 bulan penjara karena terbukti bersalah menyediakan jasa mantap-mantap di salah satu tempat karaoke di Surabaya. "Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah berbuat tindak pidana dengan sengaja memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan," tutur JPU Indira saat sidang online di PN Surabaya, Rabu, (1/4/2020). Perempuan bernama asli Dwi Meliadani dinyatakan jaksa terbukti memberikan fisilitas terhadap dua LC untuk berhubungan badan dengan pelanggannya di ruang karaoke. Sebagai seorang mami, terdakwa bertugas mengkoordinir para LC untuk menemani para pelanggan bernyanyi. Namun, pada 16 Desember 2019 terdakwa telah berbuat di luar tanggung jawabnya. Terdakwa Mami Lia ditangkap saat menghalang-halangi polisi masuk ke ruang karaoke yang didalamnya berisi LC asuhannya tengah melakukan tindakan asusila dengan pelanggan, "Saya hanya jaga pintu saja di room," kata Mami Lia melalui video telekonferensi dari Rutan Kelas I-A Surabaya di Medaeng. Dari penuturan terdakwa, hubungan seksual yang dilakukan LC dengan pelanggan itu murni keinginan LC sendiri, bukan paksaan ataupun permintaan darinya. Itu kemauan LC sendrii. Saya Cuma antar tamu saja. Apalagi pas mereka butuh uang, katanya. Praktik semacam itu sebenarnya sudah dilarang manajemen karaoke. Mami Lia menyatakan bahwa praktik itu hanya melibatkan dirinya, LC dan pelanggan. Ia bahkan menuturkan sempat menyarankan kepada pelanggan jika ingin berhubungan intim dengan LC agar dilakukan di luar jam kerja saja. Mereka bisa melakukannya di hotel. Namun, saran tersebut ditolak oleh pelanggan. Mereka pun akhirnya melanjutkan transaksi dan setelah sepakat akhirnya tindakan asusila tersebut dilakukan. Tamu bilang nggak usah di hotel di sini saja. Anak saya mau. Saya Cuma dikasih seikhlasnya sama anak saya, terangnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU