Home / Hukum & Pengadilan : Laporan Investigatif Reporting Dugaan TPPU 22 Peru

Secara Yuridis, Sipoa bukan Perusahaan Group (Holding)

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 15 Jul 2018 22:30 WIB

Secara Yuridis, Sipoa bukan Perusahaan Group (Holding)

Laporan Investigatif Reporting skandal Sipoa, sampai akhir Juni 2018 lalu, yang telah ditulis baru seri ke 18, dari rencana 30 tulisan. Seri ke 19, baru ditulis mulai hari ini. Penundaan seri ke 19-30, karena saya ada kegiatan penelitian tentang politik Pilkada serentak yang baru dilakukan pencoblosan tanggal 27 Juli lalu. Mulai hari ini, laporan ke 19 dimulai lagi. Beberapa pembaca, ada yang bos properti, arsitek, kastemer Sipoa, sejumlah advokat, anggota kepolisian dan akademisi menanyakan kelanjutan episode ke 19 dstnya. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Sejauh yang saya amati dalam operasional sebuah perusahaan, kadang menggampangkan penyebutan sebuah perusahaan sebagai holding atau grup. Padahal, permasalahan perusahaan grup berada pada yuridiksi yang berbeda yaitu antara lingkup hukum dan penyebutan (brand) dalam kegiatan bisnisnya. Perkenankan kami memberi masukan dari aspek hukumnya untuk melengkapi penyidikan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang kini ditangani pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim. Dalam pandangan saya konstruksi hukum sebuah perusahaan grup perlu mempertimbangkan beberapa tetentuan UU. Ini penting agar penyebutannya sebagai perusahaan grup atau holding mendapat legalitas secara hukum. Hasil penelusuran studi kepustakaan untuk mendukung investigasi saya di 22 perusahaan Sipoa, saya mencatat ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menyangkut pendirian sebuah perusahaan terbatas. Ketentuan utama sebuah perseroan diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Esensi UU ini menyangkut kepentingan ekonomi yang dilindungi oleh hukum. Dari studi kepustakaan yang saya pelajari, terbentuknya sebuah perusahaan holding (grup) antara lain berpijak pada (1) Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan N.VSemarangsche Stoomboot En Prauwen Veer (S.S.P.V) dan N.V.Semarang Veer yang berimplikasi pada terbentuknya perusahaan grup melalui pemisahan usaha. (2) Surat Menteri Keuangan No.5-326/MK.016/1995 mengenai konsolidasi tiga pabrik semen milik Pemerintah, yaitu PT. Semen Tonasa, PT. Semen Padang, dan PT. Semen Gresik. Konsolidasi terhadap ketiga pabrik milik Pemerintah ini berimplikasi pada terbentuknya Grup Semen Gresik yang terdiri dari PT. Semen Gresik sebagai induk perusahaan. Sedangkan PT. Semen Tonasa, dan PT. Semen Padang sebagai anak perusahaan. (3) Peraturan Pemerintah Nomor28 Tahun 1997 mengenai pengalihan kepemilikan seluruh saham Pemerintah pada industri pupuk PT. Pupuk Kujang, PT. Pupuk Iskandar Muda, PT. Pupuk Kalimantan Timur Tbk., dan PT. Petrokimia Gresik. Saham itu dialihkan kepemilikannya kepada PT. Pupuk Sriwidjaja (Persero). (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT. Perkebunan Nusantara III Medan. Peraturan ini berimplikasi pada terbentunya grup BUMN perkebunan yang terdiri dari PTPN III sebagai induk perusahaan, sedangkan PTPN I,PTPN II, PTPN IV, PTPN V, PTPN VI, PTPN VII, PTPN VIII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PTPN XIII, PTPN XIV sebagai anak perusahaannya. (5) Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/2006 ini memuat ketentuan mengenai escape claused yang berimplikasi pada terbentuknya bank holding company dengan tujuan membentuk bank holding company, dan (6) Undang-undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth. Sipoa, apakah layak memenuhi ketentuan hukum sebagai Perusahaan grup? Menurut saya yang telah melakukan penelitian legalitas dan operasional usaha 22 perusahaan dalam jaringan Sipoa, secara hukum, bukan perusahaan holding (grup). Ini saya dasarkan pada ketentuan hukum diatas bahwa perusahaan grup, adalah kesatuan ekonomi yaitu kesatuan induk dan anak perusahaan, baik terhadap grup investasi maupun grup manajemen. Artinya, meski secara bisnis, bos-bos Sipoa, selama ini mengenalkan diri sebagai perusahaan holding dengan nama Sipoa Grup, pada hakekatnya belum layak dianggap perusahaan grup. Hasil penelusuran saya, di Sipoa, semua perusahaan yang didirikan Budi, Klemens dan Aris, bukan atau belum menjadi suatu kesatuan hukum dan bisnis. Ini kehebatan Budi dkk (saya tulis edisi ke 20, dengan topik, Sipoa, lebih Mirip Perusahaan Ular Tangga). Mengingat dalam hukum, tiap-tiap perusahaan yang berbadan hukum, tetap terpisah satu sama lain. Sementara dalam operasionalisasi bisnis, hubungan antara satu anak perusahaan dengan perusahaan lainnya bisa mengkait. Bahkan dalam perusahaan holding, hubungan bisnisnya, lewat kedudukan dan peran yang dimainkan oleh para pemegang sahamnya. Dan secara yuridis harus disahkan melalui RUPS. Mengingat hanya melalui RUPS, kedudukan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum (UU No 40 Tahun 2007). Inilah hubungan hukum antara perusahaan-perusahaan dalam suatu grup holding. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Sejak Orde Baru, perusahaan grup konglomerat, cenderung merupakan suatu kesatuan ekonomi. Tetapi dalam praktek yang menyangkut sektor hukum, masih perlu dilakukan terobosan hukum. Terutama terkait dengan batas-batas kemandirian badan hukum. Baik semua anak perusahaan maupun perusahaan holdingnya. Konsekuensi logisnya, dengan mengikuti perkembangan teori hukum tentang: (a) Ikut ditariknya induk perusahaan, maupun anak perusahaan lain dalam suatu grup, terutama dalam mempertanggungjawabkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh salah satu atau lebih anak perusahaan, tetap harus dibahas dalam RUPS. Sedang dalam batas wewenangnya, perusahaan holding (dalam batas-batas tertentu mencampuri urusan bisnis anak perusahaan) mesti dibahas dalam RUPS. Jadi, berdasarkan UU PT, ikut campurnya perusahaan holding ke dalam bisnis anak perusahaan, masih dapat dilakukan lewat sarana-sarana yuridis yang konvensional, yaitu secara organik dilakukan penunjukan organ perusahaan atau secara kontraktual). Maklum, hukum, berperan (dalam batas-batas tertentu) mentolerir ikut campurnya perusahaan holding terhadap urusan anak perusahaan. Campur tangan secara non konvensional. Mengingat, kemandirian badan hukum induk dan anak perusahaan diperlukan oleh hukum untuk memainkan peranan penting di grup. Terutama menjaga keseimbangan antara kepentingan induk perusahaan dalam ikut campur urusan bisnis perusahaan. Tentu dengan kepentingan anak perusahaan. Khususnya untuk membebankan tanggung jawab hukum tertentu kepada induk perusahaan. Keterkaitan induk dan anak perusahaan semacam ini tidak menghapuskan pengakuan yuridis terhadap induk atau anak perusahaan sebagai subjek hukum mandiri. Keterkaitan induk dan anak perusahaan seperti ini juga dapat menciptakan kontradiksi antara bentuk jamak secara yuridis dan kesatuan ekonomi. Pasalnya, belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara khusus mengenai perusahaan grup, menyebabkan induk dan anak perusahaan masih diberlakukan sebagaimana status badan hukum masing-masing induk atau anak perusahaan. Bagi induk dan anak perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas, hukum perseroan memperlakukan keterkaitan induk dan anak perusahaan sebagai hubungan khusus yang terjadi di antara perseroan-perseroan tunggal. Dengan demikian, tergabungnya induk dan anak perusahaan dalam konstruksi perusahaan grup tidaklah menghapuskan status badan hukum induk dan anak perusahaan. Status badan hukum perseroan tetap sebagai subjek hukum mandiri atau separate legal entity. Mengingat, perseroan terbatas memiliki kemandirian terlepas dari orang perorang yang berada dalam perseroan tersebut. Artinya, perseroan memiliki kemandirian yuridis untuk melakukan perbuatan hukum sendiri, sehingga keuntungan yang diperoleh dianggap sebagai hak dan kekayaan perseroan itu sendiri. Sedangkan utang dan kerugian dianggap sebagai beban perseroan itu sendiri. Kapolri dan Kapolda Jatim Yth, Saat kuliah dulu, saya mencatat bahwa hubungan eksternal perseroan menyangkut distribusi tanggung jawab hukum dari pihak-pihak yang menjalankan tanggung jawab atas konsekuensi dari perbuatan hukum perseroan. Mengingat perseroan merupakan subjek hukum yang memiliki tanggung jawab hukum atas segala resiko dan biaya yang timbl dari kegiatan bisnisnya. Sedangkan pemegang saham dijamin dengan limited liability, atau tanggung jawab terbatas pada saham yang dimilikinya di tiap perusahaan. (Tampaknya Budi, Klemens dan Aris atau Trio SPA Grup tahu ketentuan ini). Ketiganya, hanya ikut dalam penyertaan modal saja, tetapi secara ekonomi dan bisnis sehari-hari, tetap turut campur mengelola dan mengawasi ke 22 perusahaan di Sipoa. Sayangnya, jajaran direksi tetap diisi oleh Budi, Klemens dan Aris). Dan kini, trio Sipoa ini, secara hukum, harus bertanggungjawab secara pidana dan perdata. Nah, dalam hukum keperdataan, keterkaitan induk dan anak perusahaan dalam perusahaan grup tidak dapat dilepaskan dari legitimasi peraturan perundang-undangan. Apalagi dalam UUPT telah memberikan legitimasi kepada suatu perseroan dapat memiliki saham pada perseroan lain. Mengingat dalam UUPT, setiap perusahaan dapat memiliki berbagai macam cara untuk menciptakan keterkaitan di antara anggota perusahaan grup, baik melalui kontrak, kepemilikan saham, ataupun kendali dalam penempatan direksi. Nah, di Sipoa, hal-hal ini tak semuanya saya temukan. **foto** Dari 22 perusahaan yang ada, tidak ada perusahaan milik Budi Santoso dkk ini yang memiliki berbagai macam dalam menciptakan keterkaitan di antara anggota perusahaan grup. Saya tidak melihat adanya kontrak dan kepemilikan saham, ataupun kendali dalam penempatan direksi di 22 perusahaan oleh induk perusahaan Sipoa. Justru yang ada, trio Sipoa ini menyebar di tiap perusahaan. Tetapi semua atas nama pribadi masing-masing. Bila ada, hanya beberapa perusahaan yang memiliki saham di perusahaan lain. Tapi tidak terkoordinasi secara hukum. Apalagi dibahas dalam RUPS. Misal, PT Bumi Samudra Jedine, pemegang sahamnya PT Graha Indah Jaya dan PT Mulia. Trio Sipoa menduduki jabatan sebagai pengurus perseroannya. Dan Direktur utama PT Bumi Samudra Jedine, yang terakhir adalah Budi Santoso. Dalam kasus PT Bumi Samudra Jedine, yang kini meninggalkan masalah dengan kastemer apartemen Royal Afatar World (RAW) di Waru, Sidoarjo, misalnya. Saya temukan ada keterkaitan antara dua perseroan dimana di PT Graha Indah Jaya, Budi Santoso adalah pemegang saham mayoritas sekaligus pengurusnya. Sedangkan di PT Bumi Samudra Jedine, Budi Santoso juga menjabat Direktur Utama. Pertanyaannya, apakah antar PT Bumi Samudra Jedine dan PT Graha Indah Jaya, memiliki keterkaitan usaha sebagai induk dan anak perusahaan?. Selama saya menyusup satu tahun lebih, tidak pernah ada rapat pemegang saham diantara dua perseroan ini, sehingga saya tak bisa menyimpulkan mana induk perusahaannya dan mana anak perusahaannya. Padahal secara hukum, kepemilikan suatu perseroan atas saham pada perseroan lain dapat melahirkan keterkaitan antara induk dan anak perusahaan. Dengan pola ini, induk perusahaan dapat menggunakan hak suara dalam RUPS anak perusahaan. Termasuk dalam mengangkat anggota direksi dan atau dewan komisaris anak perusahaan, ataupun mengalihkan pengendalian terhadap anak perusahaan kepada perseroan lain melalui kontrak pengendalian. Saya tidak paham, apakah ini kelicikan atau kecurangan yang dirancang jauh hari? ataukah kecerdasan Budi Santoso, Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa, yang dibawah sejak lahir. Walahualam. ([email protected], bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU