Home / SGML : Panwaskab Khawatirkan Angka Partisipasi Pemilih Me

Sebulan Lebih Kampanye Berjalan, APK tak Kunjung Kepasang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Mar 2018 08:22 WIB

Sebulan Lebih Kampanye Berjalan,  APK tak Kunjung Kepasang

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Meski sudah sebulan lebih massa kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sudah berjalan, namun Alat Peraga Kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho bagi para kontestan lima tahunan hingga saat ini belum dipasang. Keterlambatan pemasangan APK ini disayangkan oleh Panwaskab Lamongan Tony Wijaya. Menurutnya idealnya ketika jadwal kampanye sudah berjalan saat itu juga APK ini sudah ada dan terpasang, karena sebagai bentuk sosialisasi. Kalau kondisi seperti saat ini, ia khawatir akan mempengaruhui angka partisipasi masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara untuk menunaikan hak politiknya."APK adalah media untuk sosialisasi, kalau APK tidak segera terpasang, kami yang di Panwas cukup khawatir partisipasi pemilih tidak sesuai dengan ekspektasi, kata Toni Wijaya Ketua Panwaskab Lamongan, Rabu (21/3). Karena demikian itu, lanjut Toni, panggilan Toni Wijaya, KPU segera melakukan pengadaan APK tersebut agar masyarakat mengetahui pasangan calon turut meramaikan dalam pesta demokrasi di Jawa Timur. Harusnya saat memasuki massa kampanye, APK tersebut sudah terpasang ditempat strategis, misalnya di sejumlah titik di kota, sehingga masyarakat dapat melihat calon-calon pimpinan yang akan membawa Jawa Timur lima tahun ke depan," ungkap Toni. Sementara itu, secara terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Imam Ghozali, mengatakan terkait APK Pilgub di Lamongan saat ini proses penandatanganan PPBJ.Besok (Kamis red) penandatangan SPK, setelah itu baru proses pengerjaan," kata Imam Ghozali yang juga menjelaskan hal tersebut sesuai dengan tahapan. Seperti diketahui beberapa waktu lalu Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Data, Choirul Anam menyebutkan Tim pasangan calon juga diberi kesempatan untuk membuat atau mencetak APK sendiri. Namun aturanya maksimal 150 persen dari yang diadakan oleh KPU. Dan desain semua APK wajib atas persetujuan KPU Provinsi Jawa Timut, kata Choirul Anam pada sejumlah awak media saat itu. Anam saat itu uga memaparkan untuk baliho maksimal 5 di setiap kabupaten/kota, umbul-umbul sebanyak 20 umbul-umpul di setiap kecamatan, sedangkan untuk spanduk 1 atau 2 per-kelurahan atau desa.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU