Home / Skandal Properti : Menguak Penghilangan Jejak Sejarah Toko Nam yang D

Sebelum Bongkar Toko Nam, Pakuwon Diduga Borong Tanah di Margoyoso

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 27 Jun 2019 19:27 WIB

Sebelum Bongkar Toko Nam, Pakuwon Diduga Borong Tanah di Margoyoso

Raditya MK, Ali Mahfud, Ariel D, Miftahul Ilmi, Achmad Fatoni Tim Jurnalisme Investigasi Surabaya Pagi Toko Nam sebagai bangunan cagar budaya dan memiliki nilai sejarah tinggi, kini tinggal sebuah nama. Penghilangan Toko Nam dalam perjuangan arek-arek Suroboyo melawan penjajah, disesalkan banyak pihak. Mulai tokoh masyarakat, ahli sejarah dan ahli cagar budaya, tak habis mengerti ada pengusaha pertokoan luar Surabaya (Medan) merusak Cagar Budaya Kota Surabaya? Dan ironisnya, bangunan yang berlokasi di Jalan Embong Malang Surabaya itu kini hanya menyisakan pilar eks Toko Nam. Ini terjadi setelah PT Pakuwon Jati Tbk membangun Tunjungan Plasa. Sisa bangunan ini pun disebut-sebut asli tapi palsu (aspal), hanya menyerupai bagian depan Toko Nam. Bagaimana bisa bangunan bersejarah ini hancur? Padahal, berdasar kesaksian warga, saat pembangunan Tunjungan Plasa (TP) I pada 1986, bangunan Toko Nam masih berdiri. Benarkah pihak Pakuwon Jati yang merobohkan Toko Nam? --------- Temuan Surabaya Pagi di lapangan, persil eks Toko Nam di Jalan Embong Malang ini secara administrasi masuk wilayah RT 8 RW 10 Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kota Surabaya. Namun di persil eks Toko Nam ini sudah berdiri bangunan Tunjungan Plasa (TP) 5 milik PT Pakuwon Jati Tbk. Di dalam mall terbesar milik taipan Melinda Tedja dan Alexander Tedja itu, kini bediri toko-toko kelas atas. Sebut saja Tobys Estate, Dior, Saladstop, Make Up For Ever dan Mr. Fox yang tampak dari pintu masuk TP 5. Sedang tepat di belakang sisasisa bangunan eks Toko Nam, dijadikan jalan sebagai akses keluar-masuk ke komplek pusat bisnis PT Pakuwon Jati. Lantas, kapan bangunan Toko Nam dirobohkan? Menurut warga Plemahan, kampung yang berhimpitan dengan Tunjungan Plasa, akhir tahun 80-an ketika Tunjungan Plaza I mulai berdiri, Toko Nam masih bertahan, meski kondisinya pembeli sepi. Hartono, tokoh masyarakat di kampung Plemahan, pihak Pakuwon Jati telah membeli semua tanah di daerah Mergoyoso untuk kepentingan pembangunan Tunjungan Plasa. Ini berdampak pada administrasi persil eks Toko Nam. Menurut Hartono, Toko Nam dulunya masuk RW di Mergoyoso. Tetapi sekarang secara administrasi sudah pindah ke RT 8 RW 10 Plemahan, Kelurahan Kedungdoro, Kota Surabaya. (Toko Nam) dulu ikut RW Mergoyoso, karena Mergoyoso itu wilayahnya dibeli semua sama TP (PT Pakuwon Jati, red), jadi sekarang merger dengan RW 10 Plemahan, ungkap Hartono. **foto** Setiadi, Lurah Kedungdoro periode 2010-2017, saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, mengaku saat dirinya menjabat sebagai lurah pada periode itu, bangunan Toko Nam sudah tidak ada. Sudah nggak ada (bangunan Toko Nam, red) mas, sebut pria yang kini menjadi Lurah Kemayoran, Kota Surabaya, ditemui di kantornya, Rabu (19/6/2019). Saat itu, masih kata Setiadi, PT Pakuwon Jati masih dalam proses membangun Tunjungan Plasa (TP) 5. Bentuknya (TP 5) belum ada, masih proses pembangunan, sebut dia. Meski menjabat aparatur pemerintahan, Setiadi mengaku tidak mengetahui bahwa bangunan Toko Nam termasuk bangunan cagar budaya. Saya nggak tahu itu (Toko Nam bangunan cagar budaya, red), cetus pria kelahiran Surabaya tahun 1963 itu. Menariknya lagi, Setiadi menyebut belum ada Buku Kretek atau buku riwayat tanah mengenai asal usul persil Toko Nam. Meski tidak mengetahui proses jual beli tanah dan bangunan eks Toko Nam, namun ia memberi petunjuk bahwa di lokasi yang kini berdiri Tunjungan Plasa atau Pakuwon Center ada nama Saibun. Pria ini dicatatkan tinggal di RT 8 Plemahan. Namun sebagian warga meragukan Saibun, pernah tinggal di Plemahan. Mengingat, Saibun, warga keturunan asal Medan. *** Belakangan diketahui bahwa Saibun merupakan salah satu direksi PT Pakuwon Jati. Saya nggak kenal, tapi tahu. Orangnya (Saibun, red) sekarang tinggal di apartemen. Cuman saya nggak pernah ke sana, soalnya masuk apartemen susah pak, tutur Setiadi. Bagaimana proses penghancuran bangunan cagar budaya Toko Nam, memang masih abu-abu. Namun yang pasti, bangunan Toko Nam rata dengan tanah seiring dengan upaya PT Pakuwon Jati membangun Tunjungan Plasa 5 di bekas bangunan Toko Nam. Ada yang menduga penghancuran bangunan Toko Nam dilakukan secara bertahap. Arif Affandi, mantan Wakil Wali Kota Surabaya yang menjabat sejak 31 Agustus 2005 hingga 31 Agustus 2010 mendampingi Walikota Bambang Dwi Hartono (Bambang DH), mengaku tidak tahu persis kapan Toko Nam mulai dirobohkan. Dia mengatakan, sejak tahun 1995, bangunan Toko Nam sudah tidak ada. Saya ini tahun 1995 mulai ke Surabaya. Saat itu saya lihat Toko Nam sudah tidak ada, katanya singkat. Ia pun menyarankan agar mencari data dan informasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparta) Kota Surabaya. Disbudparta lengkap datanya, sebut Arif. *** Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya Retno Hastijanti menduga pembongkaran bangunan Toko Nam secara bertahap. Menurut Retno, sekitar tahun 2004 2005, gedung Toko Nam telah dirobohkan hingga tak berbekas lagi. Lokasi Toko Nam itu yang sekarang dipakai TP 5. Makanya di depan TP 5 itu ada bangunan yang ditahan pakai besi. Itu pilar depan Toko Nam zaman dulu. Itu sudah dibalut dengan bangunan baru. Tapi di dalamnya katanya ada sisa bangunan Toko Nam, beber Retno. Retno menegaskan Tim Cagar Budaya Surabaya menetapkan Toko Nam sebagai bangunan cagar budaya golongan C dengan skor 49. Karena itu, bangunan Toko Nam tidak dapat dibongkar total, melainkan harus menjalani revitalisasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 tahun 2005 tentang Pelestarian Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya. Dalam bab V pasal 11 tertulis, bangunan cagar budaya golongan C adalah bangunan cagar budaya yang dapat dipugar dengan cara revitalisasi/adaptasi. Bab V pasal 16 menjelaskan ketentuan revitalisasi/adaptasi sebagai berikut, perubahan bangunan dapat dilakukan tetapi harus mempertahankan tampang bangunan utama termasuk warna, detail, dan ornamen bangunan. Sedangkan, warna, detail dan ornamen bangunan yang diubah harus disesuaikan dengan arsitektur bangunan aslinya. Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudparta) Kota Surabaya, belum bersedia membeber data mengenai Toko Nam sebagai bangunan Cagar Budaya. Baik mengenai hancurnya bangunan eks Toko Nam maupun Surat Keputusan (SK) Walikota Surabaya yang menetapkan Toko Nam sebagai Bangunan Cagar Budaya. Namun berdasar penelusuran Surabaya Pagi, penetapan cagar budaya bangunan ini berdasarkan SK Walikota No. 188.45/251/402.1.04/1996 tertanggal 26 September 1996, yang ditanda tangani oleh Wakil Walikota, Drs. H. Wardji tentang penetapan Bangunan Cagar Budaya, yang masih berlaku hingga kini. Kemudian SK Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/004/402.1.04/1998 tentang Penetapan Benda Cagar Budaya di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya, yang juga diteken Drs. H. Wardji pada 13 Januari 1998. *** Terpisah, Corporate Secretary PT Pakuwon Jati Tbk Minarto Basuki yang dikonfirmasi Surabaya Pagi di kantornya Eastcoast Center Lt. 5, Surabaya, Kamis (27/6/2019) sekitar pukul 12.30 WIB, belum bersedia memberikan keterangan. Sekretaris Minarto meminta Surabaya Pagi untuk membuat janji terlebih dulu, sebelum melakukan konfirmasi. Namun setelah dijelaskan kedatangan Surabaya Pagi untuk meminta keterangan manajemen Pakuwon terkait persoalan Toko Nam yang kini berdiri Tunjungan Plaza 5, sekretaris tersebut mengatakan akan disampaikan lebih dulu ke Minarto. Kalau dan acc (persetujuan) dari Pak Minarto, masnya saya kabari via WA, ucap wanita ini. (bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU