Sebarkan Informasi Timbulkan SARA, Joner Dihukum 3 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 01 Mar 2018 13:53 WIB

Sebarkan Informasi Timbulkan SARA, Joner Dihukum 3 Tahun

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis hakim yang diketuai Syifaurosidin menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun pada Jhonerly Simanjutak alias Joner dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/3/2018). Dalam putusannya majelis menilai jika terdakwa telah melakukan perbuatan memposting status di facebook atau di tweeter ditujukan kepada supporter bonek untuk membalas kelompok lain yaitu PSHT. "Akibat perbuatan terdakwa ini menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan kelompoo suporter sepakbola bonek mania ke kelompok PSHT," ujar hakim dalam pertimbangan putusannya. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan terbukti melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menumbukkan keresahan yang meluas di masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan SARA, perbuatan terdakwa menimbulkan korban kehilangan nyawa. "Putusan yang diajukan majelis hakim sudah dipertimbangkan dari segala hal. Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA. Menjatuhkan pidana selama 3 tahun denda Rp 500 juta subsider dua bulan," beber hakim dalam putusannya. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Irene Ulfa yang sebelumnya menuntut pidana penjata empat tahun enam bulan. (bj/cr)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU