Sebar Foto Bugil Mantan, Seorang Pemuda Ambyar Di Tangkap Polres Tuban

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 30 Jan 2020 16:09 WIB

Sebar Foto Bugil Mantan, Seorang Pemuda Ambyar Di Tangkap Polres Tuban

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Akibat perasaan yang ambyar sebab diputus pacarnya, seorang pemuda berinisial FR alias Uuk asal desa Paseyan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban. Diamankan jajaran Polres Tuban. Hal itu lantaran pemuda 19 tahun itu diketahui telah melanggar UU ITE dengan menyebar foto bugil mantan pacarnya berinisial S yang kini masih duduk di bangku SMA itu ke media sosial. Saat berada di Mapolresta Tuban, Uuk berdalih hal itu dilakukanya karena alasan sakit hati. Hubungan sepesialnya dengan S yang sudah berjalan 7 bulan harus kandas disebabkan S telah memiliki pacar lain. "saya diputus karena dia punya laki- laki lain," Katanya. Uuk menyebutkan, foto yang disebarnya tersebut diperoleh dari hasil Screnshoot saat ia melakukan Videocall bersama S menggunakan aplikasi Whatssap. Ketika Videocall berlangsung, Uuk meminta S untuk membuka baju hingga dalam posisi bugil. Dari situ Uuk diam- diam mengambil capture layar dan hasilnya kemudian disimpan di galeri smartphone nya. Selang waktu berlalu, kedua pasangan kekasih itu akhirnya terlibat cekcok dan S meninggalkan Uuk. Tak terima kisah cintanya diakhiri, Uuk akhirnya menyebarkan foto bugil S hasil dari Screnshoot yang telah disimpanya ke media sosial Instagram dan Whatssap. "saya sakit hati lalu fotonya saya sebar ke Instagram dan Whatsap," Jelas Uuk. Mengetahui foto syurnya tersebar di medsos, didampingi keluarganya S kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Jatirogo pada 18 Januari lalu. Kapolres Tuban AKBP Nanang Hariyono mengungkapkan, bahwa sebelum diamankan pelaku yang berstatus pekerja di salah satu Pabrik di Surabaya sempat kabur dan berpindah- pindah tempat. Tetapi setelah dilakukan pelacakan akhirnya keberadaan pelaku dapat diketahui, kemudian pada tanggal 28 Januari lalu dilakukan penangkapan oleh jajaran Polres Tuban. "Pelaku sempat kabur dan berpindah tempat, tapu setelah dilakukan pengecekan akhirnya keberadaan pelaku dapat kami ketahui, kemudian dilakukan penangkapan," ungkapnya. Kamis, (30/01/2020). Selanjutnya, Nanang menghimbau kepada masyarakat Tuban untuk cerdas dan berhati- hati dalam penggunaan tekhnologi. Sehingga peristiwa yang sama tidak terulang lagi. "Saya himbau kepada warga Tuban untuk berhati- hati dalam penggunaan tekhnologi," Tandasnya. Demi mempertanggung jawabkan perbuatanya, FR alias Uuk dikenakan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU