Sebanyak 879 Butir Pil Koplo dan Pengedar di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Feb 2020 22:43 WIB

Sebanyak 879 Butir Pil Koplo dan Pengedar di Jombang Diringkus Polisi

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Pengedar pil koplo diringkus Polsek Diwek, Jombang, Jawa Timur, beserta barang bukti sebanyak 870 butir pil koplo di rumahnya pada Rabu, (26/2) sekitar pukul 05.30 WIB. Pengedar tersebut yakni Suliswanto alias Takur (31), warga RT 14/RW 03, Dusun/Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Kapolsek Diwek, AKP Achmad Chairuddin mengatakan, penangkapan pengedar tersebut bermula dari pengembangan usai menangkap seorang pengedar jaringan Takur. "Berawal dari He saat digeledah anggota di sekitaran area makam Gus Dur di Desa Cukir, Kecamatan Diwek, sekitar pukul 23.00 WIB. Ia membawa 35 butir pil koplo dalam plastik klip," katanya, Rabu (26/2/2020). Chairuddin menjelaskan, selanjutnya He dimintai keterangan asal muasal pil koplo tersebut. Ia mengaku jika pil koplo beli dari temannya yang bernama Slamet Yulianto alias Anto (26), warga RT 13/RW 03, Dusun/Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno. "Sekitar pukul 04.00 WIB, pada Rabu (26/2), anggota bergerak menuju rumah Slamet dan berhasil menangkapnya. Barang bukti yang ditemukan sebuah hp selain 35 butir pil yang diedarkan ke He," jelasnya. Saat diinterogasi polisi, Slamet mengaku jika pil yang ia edarkan kepada He, berasal dari Suliswanto. Sekitar pukul 05.30 WIB, anggota langsung bergerak menggerebek rumahnya. **foto** "Dari rumah pengedar yang biasa dipanggil Takur tersebut, kami mengamankan barang bukti sebanyak 870 butir pil dobel L, sebuah tas pinggang dan sebuah HP," ujarnya. Kemudian petugas menggelandang Slamet dan Suliswanto, berikut dengan barang bukti yang ditemukan ke Mapolsek Diwek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Atas perbuatannya mengedarkan pil dobel L, mereka dikenakan Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan," pungkasnya.(suf)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU