Sebanyak 690 Warga Sumenep Berstatus ODR Covid-19

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 24 Mar 2020 15:24 WIB

Sebanyak 690 Warga Sumenep Berstatus ODR Covid-19

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep merilis, sebanyak 690 warga di daerahnya berstatus orang dalam resiko (ODR) dan 12 berstatus orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19. Hingga tanggal 24 Maret 2020, pukul 07.00 WIB, jumlah ODR di Sumenep sebanyak 690 dan ODP 12 orang, kata Bupati Sumenep, A Busyro Karim, saat jumpa pers di Pendodpo Agung, Selasa (24/3/2020). Menurut bupati, yang dikategorikan ODR, ialah mereka yang baru datang dari daerah terpapar seperti Jakarta, Surabaya, Malang, dan daerah-daerah yang berkategori zona merah Covid-19. Perlu dipahami bahwa warga yang dikategorikan ODR ini bukan berarti sudah memiliki penyakit. Tapi, mereka yang baru datang dari luar daerah yang terpapar Covid-19, jelasnya. Bupati menjelaskan, di Kabupaten Sumenep sampai saat ini yang ada hanya ODR dan ODP. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) di Sumenep tidak ada. Pemkab Sumenep bersama pihak terkait lainnya terus berupaya melakukan pencegahan supaya penyebaran Covid-19 di Sumenep tidak sampai terjadi, tuturnya. Upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah, kata bupati yaitu dengan rutin melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah tempat. Seperti tempat ibadah, pasar, terminal, bandara, pelabuhan, dan tempat pelayanan publik lainnya. Di setiap tempat fasilitas umum kita sudah sediakan hand sanitizer. Lalu, di pelabuhan dan terminal rutin kita lakukan pemeriksaan kepada penumpang yang datang dari luar daerah dan yang akan berangkat ke luar daerah, ungkapnya. Selain itu, kata bupati pihaknya bersama Forkopimda dan pihak terkait lainnya juga sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi imbauan pemerintah pusat. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Imbauan itu sudah kami lakukan dengan melayangkan surat edaran. Meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak. Seperti pengajian dan hajatan resepsi pernikahan misalnya, pungkasnya. haz

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU