Satu Sindikat Sabu 8,8 Kg, Perempuan Diringkus Polrestabes

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 25 Okt 2020 21:54 WIB

Satu Sindikat Sabu 8,8 Kg, Perempuan Diringkus Polrestabes

i

Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, saat mengungkap kasus narkoba dengan 7 tersangka dan barang bukti 8,8 kilogram di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (25/10). SP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Perang melawan narkoba hingga kini masih terus dilakukan. Terbukti, Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus jaringan narkoba lintas kota di Jawa Timur. 7 orang yang ditangkap itu teridentifikasi dalam sindikat narkoba Surabaya, Gresik, Madura dan Jombang.

Baca Juga: Oknum Polisi di Surabaya Cabuli Anak Tirinya Sejak SD Selama 4 Tahun, Korban Trauma Berat

Tujuh sindikat pengedar narkoba itu bernama Pandu Ismoyo (25), warga Jalan Karang Pilang, Surabaya; Bahrudin (29), warga Pandaan, Pasuruan; Yatiek (31), warga Jalan Manukan, Surabaya.

Lalu Zakaria (32), warga Mojowarno, Jombang; Tumbur Hot (52), warga Waru, Sidoarjo; Moch. Ismail (38) warga Jalan Pacarkeling, Surabaya serta Suyatno (38) asal Prigen, Pasuruan.

Satu tersangka lain belum dibeberkan identitasnya karena masih dikeler untuk pengembangan.

"Ada satu tersangka perempuan yang kami amankan bersama Zakaria atau Gendut di Jombang. Dia yang mengendalikan bisnis suaminya yang tengah ditahan di Lapas Bandar Lampung," beber Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian , Minggu (25/10/2020).

Dari sindikat ini, Tim Unit 1 dan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita 8,8 kilogram (kg) sabu; 1,26 gram ganja; 440 butir pil ekstasi; 166,8 gram serbuk ekstasi; 17.758 butir pil happy five dan 20.400 pil koplo jenis duoble l.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian menjelaskan bahwa salah satu pengungkapan ini berasal dari sepasang kekasih, Pandu (25) dan Gadis (25) pada Agustus 2020. Pandu merupakan kurir sabu yang biasanya bertugas melakukan ranjau di wilayah Surabaya. Sementara Gadis bertugas untuk membantunya.

"Kami kembangkan lalu mengarah pada tersangka Yatiek, warga Manukan dengan barang bukti 1,5 kilogram," ujar Memo di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (25/10/2020).

Baca Juga: Heboh Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ning Umi Laila: ‘Namung Salah Paham Mawon’

Memo mengatakan bahwa Yatiek adalah seorang bandar narkoba perempuan yang cukup ulet. Perempuan berusia 32 tahun itu mengendalikan para kurirnya seorang diri. Terang saja, ternyata ia berasal dari keluarga yang semuanya tengah menjadi terpidana kasus narkoba di berbagai daerah di Jatim.

"Dari Yatiek, kita kembangkan kembali, kita dapatkan di Jombang. Di Jombang yang inisial G, Gendut alias Zakaria," ungkapnya.

Dari tangan Zakaria ini lah barang bukti paling banyak didapatkan. Polisi menyita 7 kilogram sabu serta 17.758 butir happy five. Zakaria merupakan kurir percayaan yang kini tengah mengurus jaringan Jombang itu lantatan bandarnya sudah tertangkap di Lampung.

"Bandarnya ketangkap di Lampung 6 bulan lalu kemudian diteruskan oleh Zakaria," terang Memo.

Baca Juga: Tahanan Polsek Dukuh Pakis Kabur saat Libur Lebaran

Memo menjelaskan, jaringan ini mendapatkan barang dari Jakarta dan Sumatera. Mereka juga kerap melayani pemesanan di wilayah Madura menggunakan sistem pengiriman ekspedisi atau diantar langsung.

"Seperti Zakaria itu dia sering digendong langsung. Sekali bawa sampai berkilo-kilogram sabu dengan gaji Rp2,5 juta per bulan," pungkasnya.

Memo menyebut bahwa dia dan timnya masih fokus mengejar bandar jaringan level 2 dan level 1. "Masih kami buru untuk level dua dan level tertingginya," tandasnya.

Dengan ini, total barang bukti sabu yang diungkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya sejak Januari 2020 adalah 78 kilogram. tyn/cr2/ham

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU