Satu Lagi, Pembeli Bayi Berusia 3 Hari Ditangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Okt 2018 17:38 WIB

Satu Lagi, Pembeli Bayi Berusia 3 Hari Ditangkap

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Meski menyatakan jika ia sangat ingin merawat bayi yang baru berusia 3 hari, MN (24) warga Karah, Surabaya ini tetap saja harus berurusan dengan hukum. MN adalah seorang adopter yang ditangkap polisi setelah pengembangan dari tersangka Alton Phinandita Prianto (29) yang merupakan pemilik akun LKK di Instagram. Melalui Alton lah, MN mengadopsi bayi dari seorang mahasiswi bernama Yuvi asal Bandung (DPO). Saat itu, usia bayi yang baru tiga hari tersebut diserahkan oleh Yuvi kepada Alton di Semarang. Selanjutnya, Alton meminta MN untuk datang ke Semarang guna mengambil bayi tersebut. MN pun diminta sejumlah uang sebesar 3,8 juta sebagai biaya persalinan dan transport Yuvi. Sebab, MN benar-benar ingin memiliki bayi agar tidak dicerai oleh sang suami. "Saya memang sudah niat untuk adopsi. Saya ingin punya anak, meski saya sempat dapat ancaman kalau akan dicerai suami karena dua tahun menikah belum punya anak," aku MN yang sudah ditangkap unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, pertemuan antara Alton dan MN bermula dari instagram. MN kemudian menghubungi Alton lewat whatsapp dan sempat bertemu di Sidoarjo. Akhirnya, Alton menawarkan bayi yang dikandung Yuvi, adik kelas semasa kuliah di Universitas di Surabaya. "Adik kelas saya itu hamil sama pacarnya, dia bingung karena pacarnya tidak mau tanggung jawab. Akhirnya saya kasih solusi. Malah saya tidak ambil untung sama sekali mas. Saya malah bayarin transportnya dia," kata Alton. Sementara itu,Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan jika pihaknya akan terus mengungkap kesaksian Alton hingga persoalan tersebut tuntas. Sebelumnya, Alton telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. " saat ini pengembangan dari kesaksian tersangka AP yang kita amankan lebih dulu. Kami berhasil mengungkap satu lagi tersangka yakni adopter atau yang membeli bayi berusia 3 hari dari seseorang di Bandung," kata Rudi, Senin (15/10) sore. Lebih lanjut, Polisi tidak akan berhenti sampai pada tersangka MN. Sejauh ini sudah ada lima tersangka yang menjadi rangkaian dari kasus perdagangan bayi ini. Selain menangkap para tersangka, polisi juga terus melakukan pendampingan terhadap para korban. Jika Sabtu (13/10) lalu bayi laki-laki Lariza yang berumur 11 bulan sudah diserahkan kepada keluarga, korban dari pengembangan yang kedua saat ini dititipkan ke dinas sosial untuk mendapat perawatan. "Bayi atau korban yang kini usianya sekitar dua mingguan kami serahkan ke dinas sosial untuk mendapat perawatan karena keterbatasan kami disini," tandas Rudi. fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU