Satu dari Empat Perempuan Indonesia Menikah di Usia Anak

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 19 Des 2018 09:58 WIB

Satu dari Empat Perempuan Indonesia Menikah di Usia Anak

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyatakan satu dari empat anak perempuan di Indonesia menikah pada usia anak atau sebelum mencapai usia 18 tahun. Hal ini dikemukakan oleh Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian PPPA Lenny N Rosalin mewakili Menteri PPPA dalam acara Dialog Publik dan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak di Jakarta Selasa (18/12). Menurut Lenny, tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia sudah pada tahap mengkhawatirkan. Indonesia menempati posisi kedua di ASEAN dan ketujuh di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Tingginya angka tersebut harus segera disikapi oleh berbagai pihak terutama pemerintah agar tingkat perkawinan anak dapat diturunkan sesuai target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030. Dampak perkawinan anak terjadi pada anak laki-laki dan perempuan. Namun anak perempuan lebih rentan mengalami kondisi tidak menguntungkan," ujar Lenny. Kondisi tidak menguntungkan itu antara lain putus sekolah, hamil pada usia anak yang berpotensi menyumbang terjadinya komplikasi kesehatan reproduksi, angka kematian ibu (AKI), gizi buruk, stunting, pekerja anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian dan berujung pada pemiskinan perempuan secara struktural. Keseluruhan kondisi tersebut menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian Sustainable Development Goals/SDGs. "Untuk itulah, praktik perkawinan anak ini harus segera dihentikan, katanya. Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan karena anak telah kehilangan hak-hak mereka yang seharusnya dilindungi oleh negara. Jika kondisi ini dibiarkan, Lenny mengatakan, akan menjadikan Indonesia berada dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak, dan semakin menghambat capaian tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, Kemen PPPA sejak 2016 terus berkolaborasi dengan berbagai lembaga masyarakat, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan jaringan media mencetuskan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER PPA). Gerakan ini sebagai upaya bersama untuk menekan angka perkawinan anak. Ia menjelaskan, GEBER PPA merupakan inisiatif untuk menyinergikan upaya-upaya pencegahan perkawinan anak oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil. Inisiatif ini bertujuan untuk mengakselerasi penurunan angka perkawinan anak dengan berperspektif pencegahan melalui edukasi masyarakat dan mendorong kebijakan atau hukum yang mengatur perkawinan anak. Dalam momentum tersebut Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk ikut dalam gerakan dengan turut menyuarakan upaya pencegahan perkawinan anak. Menteri PPPA, Yohana Susana Yembise juga menyampaikan bahwa upaya gerakan bersama ditandai dengan hal yang membanggakan. Mahkamah Konstitusi, Kamis (13/12) telah membacakan putusan atas pengujian Pasal 7 (1) UU Perkawinan mengenai batas usia anak. MK memutuskan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun. Putusan progresif ini tentu merupakan kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan anak untuk anak-anak Indonesia. Dalam putusan ini juga mengamanatkan untuk pemerintah bersama pembentuk Undang-Undang diberi waktu tiga tahun melakukan upaya untuk melaksanakan putusan tersebut. Tentu kerja keras tersebut akan dilakukan bersama, meskipun terdapat banyak tantangan yang luar biasa untuk menghapus praktik perkawinan anak. Sebab, seperti disampaikan oleh MK, perkawinan anak adalah merupakan bentuk eksploitasi seksual pada anak dan inskonstitusional. Ia mengklaim Kementerian PPPA berkomitmen bersama seluruh stakeholders melakukan berbagai langkah strategis untuk pencegahan perkawinan anak. rk

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU