Satpol PP Kabupaten Mojokerto Musnahkan Belasan Ribu Miras

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Jan 2019 11:38 WIB

Satpol PP Kabupaten Mojokerto Musnahkan Belasan Ribu Miras

SURABAYAPAGI.com,Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti sitaan hasil razia selama tahun 2018. Barangsitaan itu berupa minuman keras cukrik, bermacam jenis bir, dan banner reklame. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto. Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Mojokerto, Pungkasiadi ; Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno ; Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiyono ; dan Dandim Mojokerto, Letkol (Kav) Hermawan Weharima. Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi menyebutkan, barang sitaan itu merupakan kumpulan dari 53 kegiatan di tahun 2018. Apabila dirinci, jumlah minuman keras tersebut sebanyak 2.500 botol atau senilai Rp 28 juta. Sedangkan banner reklame sebanyak 6.500 buah. "Di antara minuman keras tersebut yang paling adalah cukrik. Hari ini kami musnahkan barang-barang tersebut," katanya Kamis (10/1). Pungkasiadi menjelaskan, ribuan barang-barang tersebut telah melanggar Peraturan Daerah. Sehingga petugas Satpol PP melakukan tindakan tegas dengan menyita barang tersebut. "Barang-barang ini disita jelas karena melanggar," jelasnya. Pungkasiadi melanjutkan, barang tersebut disita dari berbagai wilayah di Kabupaten Mojokerto. Barang-barang itu terbukti diedarkan tanpa izin "Kalau minuman keras kami sita paling banyak di warung remang-remang. Banner reklame juga melanggar peraturan karena dipasang tanpa izin. Jelas bannder cukup merugikan karena hubungannya dengan pajak," lanjutnya. Agar angka pelanggaran perizinan dapat ditekan, ditahun 2019 pihaknya akan gencar menggelar pembinaan, penyuluhan, serta pengawasan. "Kami akan terus melakukan pembinaan. Pembinaan akan dilakukan semua lini," pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU