Satlantas Polres Jombang Sosialisasikan Larangan Merokok saat Berkendara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Apr 2019 10:18 WIB

Satlantas Polres Jombang Sosialisasikan Larangan Merokok saat Berkendara

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Jombang mulai mensosialisasikan Larangan merokok saat berkendara diwilayah hukum polres setempat. Hal sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019 pasal 6 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. "Saat ini masih tahap sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan tersebut (Merokok saat berkendara, red) dan belum kita terapkan," Ujar Kasatlantas Polres Jombang, AKP Inggal Widya Perdana saat ditemui di Depan Pos Polisi 904 Jombang. Kamis 11 April 2019. Dalam tahap sosialisasi tersebut anggota yang bertugas di lapangan membagikan brosur serta menjelaskan kepada pengendara terkait larangan merokok serta sanksi yang akan dikenakan. "Sesuai dengan ketentuan, pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok akan dikenakan denda Rp750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009," Imbuhnya. Saat di singgung Kapan mulai diterapkan peraturan larangan berkendara sambil merokok, Inggal mengatakan pihaknya akan melaksanakan aturan tersebut menunggu jukrah dari Ditlantas Polda Jatim Ia berharap agar masyarakat khususnya di Kabupaten Jombang tetap menjadi pelopor dalam keselamatan berkendara serta mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. "Lengkapi surat kendaraan anda serta gunakan alat keselamatan dan patuhi rambu-rambu ataupun perundang-undangan yang berlaku, dan tetap jadi pelopor dalam keselamatan berkendara," Pungkasnya.

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU